JAKARTA, PortalNusantaraNews.co.id Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Jagung, Polres Nganjuk Gelar Rakor Eksternal Ketahanan Pangan
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.
“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).
Baca Juga: Ngopi Bareng Sopir, Bersosialisasi Operasi Patuh Semeru dan ODOL di Banyuwangi
Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.
Baca Juga: “Sinergi Bhayangkari Bersama UMKM Mendorong Kemandirian Ekonomi Bangsa.”
“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.
Editor : Redaksi