Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

JAKARTA, PortalNusantaraNews.co.id Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca Juga: Diduga Tangkap Lepas: Satreskrim Polres Tuban Bebaskan Tiga Penjudi Dadu Asal Tingkis Usai Nyawer "75 Juta'

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar. 

 

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).

Baca Juga: Polri Selidiki Dugaan Kasus Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

 

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Baku Tembak di Wamena ; "Satu Anggota KKB Egianus Kogoya Tewas"

 

“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru