NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Polres Nganjuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) dengan penilangan manual, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Diduga Keterlibatan Oknum Perangkat Desa Tlagah Sampang "Penjambretan Berujung Maut"
Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan kecil seperti sepeda motor, yang merasa terancam akibat truk ODOL di jalur lalu lintas.
Penegakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan kendaraan angkutan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Kami tidak akan mentoleransi kendaraan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tilang manual kami berlakukan agar efek penindakan terasa nyata dan memberi efek jera," tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.
Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Komplotan Jambret Perhiasan Emak-emak
Penindakan ini dilakukan secara menyeluruh di beberapa titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kendaraan yang terjaring langsung diberhentikan, diperiksa, dan ditilang sesuai pelanggarannya.
Salah satu titik operasi digelar di jalur utama Kecamatan Kertosono, di mana petugas Satlantas menghentikan beberapa truk yang terpantau ODOL dan tidak laik jalan.
Baca Juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan
"Sudah banyak keluhan masuk dari masyarakat, terutama pemotor yang merasa terintimidasi saat berpapasan dengan truk bermuatan berlebih. Oleh karena itu kami akan terus melakukan razia secara berkala," ungkap Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dengan adanya penindakan ini, Polres Nganjuk berharap masyarakat pengguna jalan, terutama pelaku usaha angkutan, dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan semua pihak di jalan raya.
Editor : Redaksi