Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL

NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Polres Nganjuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) dengan penilangan manual, Selasa (27/5/2025). 

 

Baca Juga: Kapolsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan kecil seperti sepeda motor, yang merasa terancam akibat truk ODOL di jalur lalu lintas.

 

Penegakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan kendaraan angkutan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

"Kami tidak akan mentoleransi kendaraan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tilang manual kami berlakukan agar efek penindakan terasa nyata dan memberi efek jera," tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.

 

Baca Juga: Wakaposko Presisi Polri Sidak ke Polres Blitar, Ini Hasilnya

Penindakan ini dilakukan secara menyeluruh di beberapa titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kendaraan yang terjaring langsung diberhentikan, diperiksa, dan ditilang sesuai pelanggarannya.

 

Salah satu titik operasi digelar di jalur utama Kecamatan Kertosono, di mana petugas Satlantas menghentikan beberapa truk yang terpantau ODOL dan tidak laik jalan.

 

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar 2 Arena Sabung Ayam Amankan 5 orang

"Sudah banyak keluhan masuk dari masyarakat, terutama pemotor yang merasa terintimidasi saat berpapasan dengan truk bermuatan berlebih. Oleh karena itu kami akan terus melakukan razia secara berkala," ungkap Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

 

Dengan adanya penindakan ini, Polres Nganjuk berharap masyarakat pengguna jalan, terutama pelaku usaha angkutan, dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan semua pihak di jalan raya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru