Maraknya Judi Sabung Ayam di Sokobenah, yang Tak Tersentuh Hukum di Wilayah Polres Sampang

SAMPANG, PortalNusantaraNews.co.id Dengan Program Asta Cita, bapak Presiden Prabowo, dan bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas menekankan pemberantasan segala bentuk perjudian, baik darat maupun udara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik judi sabung ayam yang marak dan terkesan pembiarkan begitu saja di dusun Panjalin desa Sokobenah Daya Kecamatan Sokobenah kabupaten Sampang.

 

Baca Juga: Gempar..!! Diduga Ulah Oknum DPRD Kabupaten Probolinggo Kades Resah: 20% Hingga 30% Pangkas Bantuan Pembangunan Desa

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Sampang. Mengingat Undang-Undang Nomor 303 KUHP jo. Pasal 481 KUHP sudah jelas menyatakan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat untuk praktik perjudian dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

 

Tim investigasi media PNN yang turun langsung ke lokasi, Sabtu 17/05/2025 , mendapati praktik sabung ayam berlangsung bebas tanpa ada sedikit pun intervensi dari aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah aparat penegak hukum telah tutup mata, tutup telinga, atau justru ada dugaan keterlibatan dalam hal tersebut.

 

Menurut informasi yang dihimpun harapan warga setempat, desa Sokobenah daya bercita cita bersih dari segala bentuk yang bertentangan dengan hukum demi keamanan, kenyamanan ketentraman, yang pada intinya Perjudian sabung ayam.

 

Baca Juga: Tersangka Dipukuli dan Dikuras Habis Uang 130 Juta: "AMI Desak Kapolda Copot Oknum Penyidik II Satresnarkoba Sidoarjo

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyatakan, "saya berkeinginan Sampang khususnya di desa Sokobenah daya kecamatan Sokobenah aman nyaman tentram serta bersih dari tindak pidana kriminal apapun.

 

Salah satu narasumber berinisial R mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam di wilayah tersebut sudah berlangsung lama setiap hari Sabtu sekira pukul 12:00 Wib dan diduga ada penanggung jawab yang berinisial H (Abah M), karena tidak pernah di jamah oleh hukum.

 

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Malam Hari,Polres Kediri kota Gelar Patroli Skala Besar Jelang Sahur Ramadhan 1447 H

"Sampang itu seharusnya menjadi kota yang bersih segala bentuk kriminal. Dan seharusnya kita bersama bergandengan tangan dengan menjaga Sampang ujarnya".

 

Menyikapi situasi ini, tim redaksi PNN menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Propam Polda Jatim serta Subdit Krimsus Polda Jawa Timur.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru