Diduga Rumah Rehabilitasi Dijadikan Tempat Mesin Penyucian Kasus Narkoba oleh Oknum Penegak Hukum

KABUPATEN MOJOKERTO, PortalNusantaraNews.co.id Satreskoba Polres Mojokerto pada Senin, 10/02/25, sekitar pukul 00.00 WIB, mengamankan seorang pemuda berinisial PG Penangkapan tersebut dilakukan di Jl. Residen Pamuji No. 58, Kecamatan Magersari, Kabupaten Mojokerto, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi mengenai penangkapan ini diperoleh awak media dari seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber tersebut, inisial PG diminta untuk datang ke Kantor Polres Mojokerto setelah dihubungi melalui telepon.

Baca Juga: Anjangsana Hari Bhayangkara ke-79, Polres Nganjuk Tunjukkan Kepedulian dan Rasa Kekeluargaan

Awak media mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik. Respons dari AKP Erik baru diterima pada sore hari sekitar pukul 16.35 Wib melalui pesan singkat. Dalam pesannya, AKP Erik menulis, "Izin koordinasi Ndan," yang kemudian dibalas oleh awak media dengan "Iy mas." Setelah itu, awak media meminta petunjuk, dan Kasat Narkoba menjawab melalui pesan, "kami cek dulu ya mas."Kamis, 30/04/25, pukul 11.55 Wib

Selanjutnya, pada pukul 16.55Wib, Kasat narkoba menghubungi awak media melalui panggilan suara. Dalam percakapan tersebut, AKP Erik membenarkan adanya kegiatan penangkapan pada waktu yang disebutkan. Beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka inisial PG untuk datang ke kantor.

"Ketika keluarga inisial PG datang ke kantor kami, salah satu anggota keluarga bertanya mengenai upaya penyembuhan anaknya, 'beliau memohon agar anak saya bisa sembuh harus bagaimana pak," ujar AKP Erik menirukan pertanyaan keluarga tersangka. Lebih lanjut, Kasat narkoba memberikan arahan kepada keluarga inisial PG untuk mendaftarkan atau mengajukan rehabilitasi ke Rumah Rehabilitasi Merah Putih dibawah binaan inisial ZN.

Baca Juga: Budidaya Ayam Semi Umbaran di Pekarangan, Warga Kedungrejo Dukung Ketahanan Pangan

Singkat cerita, keluarga inisial PG Diduga menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.50.000.000,00 Kasat narkoba juga meminta awak media untuk berkoordinasi langsung dengan pihak rehabilitasi, yaitu ZN melalui panggilan suara di aplikasi WhatsApp.

Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media segera menghubungi Rumah Rehabilitasi Merah Putih. Melalui panggilan suara WhatsApp pada pukul 17:43Wib menyampaikan kepada awak media, "kita kan bersaudara." Setelah itu, ZN mengirimkan uang sebesar Rp.500 ribu rupiah kepada awak media dengan keterangan "tali persaudaraan."

Baca Juga: Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum tersangka inisial PG maupun proses rehabilitasi yang akan dijalani.

investigasi PNN 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru