BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Kamis, 05/03/2025 sekira pukul 11:35Wib telah terjadi penilangan satu unit kendaraan roda dua di jalan raya lampu merah junuk Bangkalan, dengan terang terangan menggiring ke pos polisi junuk wilayah hukum polres Bangkalan.
Dengan kejadian hal ini, terindikasi yang diduga ada nya praktik (Pungut liar) Pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum Satlantas Polres Bangkalan, diantara yang berinisial "U" ada dugaan selaku kapospol junuk, Bangkalan, kami sebagai kaum terdidik merasa terpanggil terkait kejadian tersebut.
Baca Juga: Polri Bongkar Grup wa Penyebar Konten Sesama Jenis Empat Tersangka Diamankan
Ijin Ndan apa ada rasia resmi ya, mohon petunjuk dan arahannya, tanya awakmedia kepada salah satu oknum di pos polisi junuk Bangkalan.
"Tidak mas ini hanya menindak pelanggaran pelanggaran yang tidak menggunakan helm mas, ujar oknum polantas".
Bukannya sudah ada kamera tilang elektronik Ndan, mohon petunjuk sambung awak media.
"Masak pengendara roda dua nggak pake helm dibiarkan begitu saja sesuai arahan pimpinan dalam rangka Operasi Keselamatan 2025, jelas nya".
Mengingat apa yang di sampaikn oleh bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kepada masyarakat sebagai berikut;
"Peraturan tilang terbaru di Indonesia meliputi sistem tilang poin, tilang elektronik, dan tilang manual.
Tilang sistem poin
Berlaku mulai tahun 2025
Pelanggar akan dikenakan poin sesuai dengan jenis pelanggarannya
Baca Juga: Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti
Pelanggar dengan 1 poin, misalnya tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, atau mengangkut orang dengan mobil barang
Pelanggar dengan 3 poin, misalnya menggunakan nomor kendaraan palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, atau kendaraan tidak dilengkapi STNK
Pelanggar dengan 5 poin, misalnya tidak membawa SIM, melanggar peraturan lalu lintas, atau melanggar batas kecepatan
Tilang elektronik
Pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau
Pemilik kendaraan akan mendapat surat konfirmasi melalui PT Pos Indonesia
Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke - 79
Pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik akan dikenakan sanksi pemblokiran STNK
Tilang manual
Dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi
Dilakukan untuk menekan pelanggaran
Selain itu, kepolisian juga akan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu selama Operasi Keselamatan.
Editor : Redaksi