Diduga Adanya Praktik Pungli di Ruang Lingkup Pos Polisi Lantas Polres Bangkalan 

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Kamis, 05/03/2025 sekira pukul 11:35Wib telah terjadi penilangan satu unit kendaraan roda dua di jalan raya lampu merah junuk Bangkalan, dengan terang terangan menggiring ke pos polisi junuk wilayah hukum polres Bangkalan.

Dengan kejadian hal ini, terindikasi yang diduga ada nya praktik (Pungut liar) Pungli yang dilakukan oleh beberapa oknum Satlantas Polres Bangkalan, diantara yang berinisial "U" ada dugaan selaku kapospol junuk, Bangkalan, kami sebagai kaum terdidik merasa terpanggil terkait kejadian tersebut.

Baca Juga: Polri Bongkar Grup wa Penyebar Konten Sesama Jenis Empat Tersangka Diamankan

Ijin Ndan apa ada rasia resmi ya, mohon petunjuk dan arahannya, tanya awakmedia kepada salah satu oknum di pos polisi junuk Bangkalan.

"Tidak mas ini hanya menindak pelanggaran pelanggaran yang tidak menggunakan helm mas, ujar oknum polantas".

Bukannya sudah ada kamera tilang elektronik Ndan, mohon petunjuk sambung awak media.

"Masak pengendara roda dua nggak pake helm dibiarkan begitu saja sesuai arahan pimpinan dalam rangka Operasi Keselamatan 2025, jelas nya".

Mengingat apa yang di sampaikn oleh bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kepada masyarakat sebagai berikut; 

"Peraturan tilang terbaru di Indonesia meliputi sistem tilang poin, tilang elektronik, dan tilang manual. 

Tilang sistem poin

Berlaku mulai tahun 2025 

Pelanggar akan dikenakan poin sesuai dengan jenis pelanggarannya 

Baca Juga: Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti

Pelanggar dengan 1 poin, misalnya tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, atau mengangkut orang dengan mobil barang 

Pelanggar dengan 3 poin, misalnya menggunakan nomor kendaraan palsu, mengabaikan keselamatan pejalan kaki, atau kendaraan tidak dilengkapi STNK 

Pelanggar dengan 5 poin, misalnya tidak membawa SIM, melanggar peraturan lalu lintas, atau melanggar batas kecepatan 

Tilang elektronik 

Pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau

Pemilik kendaraan akan mendapat surat konfirmasi melalui PT Pos Indonesia

Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke - 79

Pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik akan dikenakan sanksi pemblokiran STNK

Tilang manual 

Dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi

Dilakukan untuk menekan pelanggaran

Selain itu, kepolisian juga akan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu selama Operasi Keselamatan.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru