BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Rencana Kapolri untuk memberantas judi online (Judol) maupun narkoba dinilai hanya menjadi retorika belaka. Hal ini disebabkan karena tidak tegasnya Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut.
Istilah yang sering terdengar di masyarakat bahwa hukum di negeri ini "tumpul ke atas dan tajam ke bawah" tampaknya benar-benar terjadi. Masyarakat menduga bahwa pelaku kejahatan dapat bebas atau mengurangi masa hukuman dengan memberikan "mahar" kepada oknum APH.
Baca Juga: Polri Bongkar Grup wa Penyebar Konten Sesama Jenis Empat Tersangka Diamankan
Baru-baru ini, seorang pria berinisial
D warga dusun Parseh desa Rabesan kecamatan Socah Bangkalan, penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu, barang bukti 1 set alat isap (bong).
Ditangkap dirumahnya Rabu 19/02/2025, sore sekira pukul 16.35Wib
Diduga dilepas dari polres Bangkalan Rabu 26/02/25, setelah ada nominal sejumlah Rp.75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah), saat itu uang diserahkan dari pihak keluarga kepada tokoh masyarakat setempat, kemudian tokoh tersebut, menyerahkan kepada oknum anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan,ucap narasumber.
Baca Juga: Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti
Dan ada lagi seorang pria berinisial S yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Bangkalan pada 13 Februari 2025 di daerah Pasar Parseh Rabesen, Kabupaten Bangkalan, diduga telah menghirup udara segar. Padahal, dengan barang bukti alat isap sabu (bong) dan hasil dari tes urine positip dan pula itu sudah sering ketangkap itu mas tiap tahun tapi selalu dibebaskan, menurut seorang narasumber.
Menurut keterangan narasumber Media , tersangka diduga mengeluarkan uang "mahar" sejumlah ratusan juta rupiah (Rp125 juta) pada Selasa, 25 Februari 2025.
Saat awak media menghubungi Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto, beliau membalas melalui pesan WhatsApp: "Sebentar, Bang, saya cek dulu soalnya saya baru pulang kegiatan panen raya. Sudah saya cek, nihil, Bang," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke - 79
Praktik-praktik transaksional ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah instansi kepolisian untuk ditindak tegas dan dibersihkan agar niat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo benar-benar terwujud dan tidak menjadi slogan atau retorika belaka.
"Tugas sebagai pelayanan dan pengayom publik harus diutamakan, karena itu adalah tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," tegas narasumber.
Polri juga bertugas sebagai penegak hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap citra polisi akan terwujud jika seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan tugas utama dan tugas pokoknya sebagai Aparatur Penegak Hukkum (APH).
Editor : Redaksi