Polres Nganjuk: "Amankan Empat Pelaku Peredaran Narkotika dan Okerbaya"
NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap empat tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya), Jumat (24/1/2025).Baca Juga: TNI-Polri Tertibkan: "Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Aman, Tertib, dan Kondusif"
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, di sebuah kamar kos di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan pil dobel L," ujar AKBP Siswantoro.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nganjuk.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa para tersangka, yakni ZH (18) warga Desa Pisang, SC (18) warga Desa Wilangan, AL (18) warga Kelurahan Warujayeng, dan SG (37) warga Desa Bukur, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika dan okerbaya.
Baca Juga: Idul Adha 1447 H, Polresta Malang Kota Siapkan Hewan Kurban, 12 Sapi dan 24 Kambing untuk Warga
"Kami mengamankan barang bukti berupa 0,17 gram sabu, 65 butir pil dobel L, alat isap sabu, dan beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi," jelas IPTU Sugiarto.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F, yang kini berstatus DPO.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digital
Proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dan memastikan jaringan peredaran narkotika tersebut dapat terputus.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap DPO yang disebutkan para tersangka," pungkas IPTU Sugiarto.
PNN77
Editor : Redaksi