Jangan Melawan Arus Hanya Untuk Menghemat Waktu, Karena Satu Pelanggaran Dapat Berakibat Fatal.

portalnusantaranews.co.id

MABES POLRI, PortalNusantaraNews.co.id Jangan melawan arus hanya untuk menghemat waktu, karena satu pelanggaran dapat berakibat fatal. Selain membahayakan diri sendiri, melawan arus juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain, mulai dari pengendara, pesepeda, hingga pejalan kaki. Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 287 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari patuhi rambu lalu lintas, disiplin di jalan, dan jadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan.

Baca juga: Oknum KPLP Lapas Narkotika Pamekasan Diduga Berupaya Cuci tangan: "WBP Terekam Kamera saat Beraksi Tipu tipu via Hp"

Baca juga: Kurang dari Sepekan, Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Pelajar Asal Sumenep

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru