SURABAYA. PortalNusantaraNews.co.id Praktik lancung diduga dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. Bukannya memberikan solusi berkeadilan, oknum polisi berinisial NG diduga kuat memanfaatkan momen mediasi kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) untuk memeras warga dengan meminta sejumlah uang pelicin.
Mengingat perihal ini awakmedia mengkonfirmasikan kepada Kasat Lantas AKBP Galih Bayu Aditya via aplikasi WhatsApp, namun beliau, mengabaikan, diam seribu kata, Sabtu 16/05/2026 sekira pukul 11:35 Wib.
Baca juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Amankan 311 Ball Rokok Diduga Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai
Peristiwa ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada Rabu malam (06/05/26) sekira pukul 23:35 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor Honda Beat di kawasan Kedinding, wilayah Jerenang, jalur arah Madura-Surabaya.
Dua pihak yang terlibat berinisial A, warga Menganti yang mengendarai Honda Beat bernomor polisi W 2331 FH, dan AL, warga Pandegiling yang mengendarai Honda Beat tanpa plat nomer.
Setelah sempat tertunda, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Pada Jumat (15/05/26) sekira pukul 13:00 WIB, mereka mendatangi Pos Polantas Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Perak Barat untuk mengurus penahanan kendaraan.
Di pos Polantas tersebut, mereka menemui oknum anggota Satlantas berinisial NG. Oknum tersebut memang mengarahkan kedua belah pihak untuk memediasi kasus secara kekeluargaan. Akan tetapi ironisnya, mediasi tersebut diduga disusupi praktik pungutan liar (Pungli).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari salah satu korban yang merasa kecewa, oknum inisial NG menjanjikan akan mengeluarkan kendaraan yang ditahan dengan syarat adanya "dana pelicin".
Baca juga: AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
"Saya bantu kendaraanmu bisa dibawa pulang, asalkan ada dana pelicin sejumlah jutaan rupiah," ujar sumber menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Kekecewaan warga memuncak lantaran lantaran mereka dimintai uang sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) hanya untuk mengeluarkan satu unit sepeda motor. Padahal, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Anehnya lagi, selama proses penahanan kendaraan pasca-kecelakaan hingga sekian hari, pihak kepolisian tidak menerbitkan atau tidak dilengkapi surat tilang resmi sebagai dasar hukum penahanan barang bukti.
Merasa diduga adanya unsur pemerasan dan diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum yang seharusnya mengayomi, salah satu pihak akhirnya memilih menceritakan kejadian ini kepada awak media.
Baca juga: Forum Pemuda Bangkalan Cium Aroma "BUSUK" Tentang Bansos Berupa Beras, Siap Lapor Aparat
"Sebelum sholat Jum'at yang datang sudah bergantian orang masuk dan keluar kantor Pos Polantas tersebut," tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut. (Tim/red)
"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi