MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Penangkapan kasus Narkoba Warga Desa Saptorenggo dusun BoroBugis Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Jumat dini hari, 13/03/2026 sekira pukul 03:55wib.
Saat tersangka inisial M.YF hendak pulang, namun hujan begitu deras menghalanginya, Sehingga tersangka menunggu hingga hujan reda.
Baca juga: Oknum Kades Wonoayu Terindikasi dalam Penyelewengan Dana Desa, Ratusan Juta Rupiah
M.YF tertangkap setelah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu disalah satu rumah temannya, yang berada didekat tempat wisata wendit.
Ini suatu prestasi yang membanggakan di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten malang
Akan tetapi fakta itu tercoreng dengan dugaan “Tangkap Lepas”, dimana keluarga tersangka diduga menyerahkan uang tebusan sebesar Rp.15 juta untuk bisa lepas dari jeratan hukum, atas mediasi mantan perangkat desa Saptorenggo berinisial YO, kepada oknum Polisi satnarkoba Polres Malang.
Narasi di tengah masyarakat mengarah pada dugaan kolaborasi gelap antara oknum aparat dan yayasan, yang memanfaatkan celah rehabilitasi untuk membebaskan tersangka tanpa proses hukum yang jelas.
Diungkapkan dari salah satu yang kerabatnya, mantan kamituo yang bernama YO sudah berkoordinasi dengan pihak Polres mau membantu mengeluarkan dengan menyerahkan uang Rp15jt dari keluarga tersangka.
Saat dikonfirmasi pihak Kasat Narkoba Polres Malang AKP Richy Hermawan, awak media di arahkan untuk menghubungi lewat aplikasi WhatsApp.
Lanjut awakmedia menghubungi Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar.
"tidak ada giat di pakis mas", jawab Bambang.
Sementara awak media konfirmasi pihak Yayasan Rehabilitasi NAWASENA saat dikonfirmasi via aplikasi whatsApp, "MYF itu limpahan dari BNNK Malang, dan sudah di pulangkan mas, ungkapnya"
Terpisah, disampaikan sumber media ini, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Kabupaten Malang, praktik seperti ini bila benar terbukti, dapat masuk kategori perbuatan pidana serius, di antaranya:
– Pasal 368 KUHP – Pemerasan ancaman pidana 9 tahun Penjara
Baca juga: Ungkap Kasus: "Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan"
– Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Gratifikasi/pungutan oleh penyelenggara negara, ancaman 20 tahun penjara
– Pasal 11 UU 31/1999 – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, ancaman 5 tahun penjara.
– Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat untuk menguntungkan diri sendiri
– UU 28/2004 tentang Yayasan – Penyalahgunaan yayasan untuk keuntungan pribadi bisa berujung pembekuan/pembubaran melalui pengadilan
Masih kata sumber itu, bahkan jika praktik ini terjadi dalam bentuk pungutan sistematis yang melibatkan aparat, jeratnya dapat meningkat ke:
– Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Korupsi dengan kerugian negara/penyalahgunaan jabatan, ancaman seumur hidup
– Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor – Pemerasan oleh aparat
– Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor – Suap aktif untuk membebaskan proses hukum
Desakan kini mengarah ke Bidpropam Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur agar mengambil alih supervisi kasus, menelusuri kemungkinan gratifikasi, pemerasan, dan pelanggaran prosedur penangkapan atau asesmen rehabilitasi.
Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga disebut penting untuk mendalami aspek maladministrasi serta dugaan pemerasan terselubung berbasis layanan yayasan.
Warga berharap isu ini bukan hanya berhenti jadi perbincangan, tetapi diusut tuntas, karena jika dibiarkan, ini bukan sekadar kejahatan narkoba, melainkan kejahatan yang menumpangi hukum itu sendiri.
( red/team)
Editor : Redaksi