SATPAS PAMEKASAN Kasat Lantas Bungkam Saat Wartawan Kordinasi, "Calo SIM Bebas Berkeliaran".

portalnusantaranews.co.id

PAMEKASAN, PortalNusataraNews.co.id  Satpas Pamekasan, sebagai unit pelayanan yang berfungsi untuk mengurus berbagai administrasi terkait SIM (Surat Izin Mengemudi) dan kendaraan bermotor, kini sedang menghadapi sorotan tajam terkait dugaan keberadaan calo yang masih beroperasi di lingkungan pelayanan.

 

Baca juga: Misi Kemanusiaan SPN Polda Jatim Kumpulkan 170 Kantong Darah Wujudkan Program Kampus Sehat

Meski sebelumnya pihak Kepolisian Pamekasan berjanji untuk memberantas praktik calo yang meresahkan masyarakat, namun belakangan ini sejumlah laporan dari warga dan pengguna layanan menunjukkan adanya dugaan praktik percaloan yang masih berlangsung di sekitar kantor Satpas.

 

Pihak awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus, namun saat diwawancarai, pihaknya diduga bungkam dan tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai dugaan tersebut.

 

Pak, beberapa waktu terakhir kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan calo yang masih beroperasi di Satpas Pamekasan. Apakah benar ada praktik tersebut, dan bagaimana respons dari pihak kepolisian?

 

Namun, meskipun pertanyaan diajukan dengan lugas, Kasat Lantas Pamekasan diduga hanya memberikan jawaban singkat dan tidak mengklarifikasi lebih jauh. Bahkan, beberapa kali, ia terkesan menghindari wawancara dan memilih untuk meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

 

"Bapak, kami juga ingin memastikan apakah kebijakan dan upaya pencegahan calo sudah diterapkan secara maksimal di sini? Apakah ada tindakan konkret yang dilakukan?" Katanya. 

 

Kasat Lantas tidak memberikan tanggapan lebih lanjut, dan memilih untuk meninggalkan wartawan yang tengah menunggu jawaban di ruang pelayanan.

 

Tentu saja, hal ini menambah keraguan di kalangan masyarakat mengenai komitmen pihak berwenang dalam memberantas praktik calo. Beberapa warga yang ditemui juga mengungkapkan keluhan mereka terkait proses pengurusan SIM dan STNK yang seolah dipersulit, yang diduga menjadi celah bagi oknum-oknum calo untuk beroperasi.

 

Salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya, yang baru saja mengurus SIM di Satpas Pamekasan, mengatakan,

Baca juga: Polres Kediri Kota Cek Kelayakan MBG di SPPG 1 Pondok Pesantren Al Amien

 

"Saya sempat ditawari oleh seseorang di luar kantor untuk membantu urusan SIM saya dengan biaya tambahan. Padahal saya tahu kalau semua urusan itu bisa diselesaikan di dalam, tanpa perlu bantuan calo." Ucap Narasumber terpecah yang tidak mau dipublikasikan namanya. 

 

Atas kejadian tersebut awakmedia konfirmasi ke Kasat lantas Akp Bagus, namun sampai sekarang belum ada respon diduga bungkam kepada awakmedia yang melakukan konfirmasi.

Sehingga muncul dugaan kuat pembiaran calo, menurut informasi ada beberapa titik posisi calo, titik pertama di kantin satpas biasa dipanggil sehari harinya mbak kantin, di titik kedua depan pintu masuk seorang lelaki berinisial MI, dan di titik terakhir, berada didalam satpas seorang perempuan dengan inisial M.

Mengingat Kapolres Pamekasan AKBP Hendra sudah memberikan penjelasan bahwa akan menindak tegas para calo yang meresahkan masyarakat.

Masih ada hubungan terselubung antara calo dan oknum anggota satlantas diruang lingkup satpas, dengan angka yang fantastis, SIM A dan SIM C dikenakan biaya Rp. 1.450.000,00 dan jika hanya SIM C Rp.625.000,00, menurut informasi  yang awakmedia dapatkan dari Narsum terpercaya, yang tidak mau di publikasikan.

Baca juga: Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali

Hal tersebut telah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM termasuk jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. 

Daftar Biaya Penerbitan SIM Baru (sesuai PP No. 76 Tahun 2020)  
*SIM A, SIM B1, SIM B2: Rp 120.000,00
*SIM C, SIM C1, SIM C2: Rp 100.000,00
*SIM D, SIM D1: Rp 50.000,00
*SIM Internasional: Rp 250.000,00
Perkiraan Biaya Tambahan
Selain biaya penerbitan SIM,  juga harus menyiapkan biaya untuk:  
*Tes Kesehatan: Sekitar Rp.35.000,00
*Tes Psikologi: Sekitar Rp 100.000,00 (tarifnya bisa bervariasi)
*Asuransi: Sekitar Rp 50.000,00

 

"Kami akan menindak tegas oknum calo yang beroperasi di Satpas, serta memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prosedur yang ada. Jika ada warga yang merasa dirugikan, kami mengimbau untuk segera melapor."

 

Meski demikian, ketegasan dari pihak kepolisian Pamekasan masih perlu dibuktikan, mengingat belum ada langkah konkret yang terlihat terkait penindakan terhadap oknum calo.

 

Seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat, pihak kepolisian diminta untuk tidak hanya berjanji, namun juga menunjukkan tindakan nyata dalam memberantas praktik calo yang merugikan banyak pihak.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru