Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara Ungkap 429 Kasus Narkoba Periode 1 Januari - 19 Agustus 2025

portalnusantaranews.co.id

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Langkat dan Polres Binjai mengungkap 429 kasus narkoba periode 1 Januari - 19 Agustus 2025. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 534 tersangka beserta barang bukti senilai Rp298 miliar yang terdiri dari 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five. Berkat pengungkapan itu, diperkirakan  1.533.564 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

 

Baca juga: Kolaborasi TNI-POLRI dan Relawan tim K9 Sisir Sungai

Untuk melancarkan aksinya, berbagai modus dilakukan para tersangka. “Mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam. Ada juga modus peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM) menggunakan tim pantau dan pengaman berlapis. Tim pantau ini menggunakan anak di bawah umur juga,” tutur Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dilansir dari Mediahub Polri, pada Jumat (22/8).

Baca juga: Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru