Polri Gagalkan 80Kg Narkoba Jenis Sabu di Sulawesi Selatan

portalnusantaranews.co.id

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba sebanyak 80 kilogram sabu di Sulawesi Selatan dengan tersangka Buhori B. dan Muhammad Alwi. Pengungkapan berawal dari pengembangan pada 27 Juli 2025, saat tim gabungan Bareskrim, Satgas NIC, dan Bea Cukai mengamati kendaraan mencurigakan dan mengamankan tiga orang dari dua kendaraan roda empat yang berbeda. Kemudian tim gabungan melakukan penggeledahan dan mengamankan ketiga orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan tes kit narkotika, barang yang ditemukan positif mengandung narkotika jenis sabu.

 

Baca juga: Pemerintah Putuskan MBG Dihentikan: "Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026: Tentang Penyesuian SPPG Saat Hari Libur"

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangannya pada Senin (11/8).

Baca juga: Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru