Diduga koKetidak Patuhan Oknum Pemerintah Kabupaten Pamekasan Kepada PerPres 191,Tahun 201
PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Sebuah kendaraan mobil dinas berplat merah M-593-AP Toyota Innova warna hitam yang diduga milik Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pamekasan yang di bawa "A" anggota Satpol PP tertangkap mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Pamekasan hari Senin 18/11/ 2024.Hal ini menjadi sorotan karena jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191,Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur pembatasan penggunaan BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan tertentu yang memang berhak menerima.
Kendaraan dinas pemerintah, termasuk yang berpelat merah, secara tegas dilarang menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
"Alfan, Ketika di SPBU ditanya oleh tim media, kenapa kendaraan pelat merah kok ngisi BBM subsidi jenis pertalite?, Alfan menjawab, "Ya, Pak, boleh kok pelat merah ngisi pertalite kan sudah ada aturannya dari atas (maksudnya pimpinan). Lebih baik kita ke kantor saja pak," jawab Alfan.
Setelah tiba di kantor Satpol PP Kabupaten Pamekasan, tim media diajak masuk ke ruangan Kasatpol PP dan bertemu langsung dengan Kasatpol PP.
Ketika dimintai keterangan, Kasatpol PP menjelaskan, Kalau di Pamekasan ini, mobil pelat merah memang boleh mengisi Pertalite, Mas. Tidak hanya mobil milik Satpol PP, tetapi seluruh mobil dinas di Pamekasan juga diperbolehkan.
"Alasannya karena dana operasional kami kecil, jadi kalau harus mengisi Pertamax, anggarannya tidak cukup," jelasnya.
Dan sangat kami sayangkan atas penyampaian Kasatpol PP
"Pamekasan kota kecil mas, sehingga anggaran kami nggak cukup dimakan selama 30hari mas, tambahannya".
saat ini di pimpin oleh Mohammad Yusuf Wibiseno
Kalau memang di Kabupaten Pamekasan plat merah boleh ngisi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, jangan samakan dengan daerah lain mas, berarti Kabupaten Pamekasan tidak menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191.Tahun 2014. Sehingga kasus ini memicu reaksi publik, terutama karena kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan pemerintah.
Masyarakat mendesak agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, guna menjaga integritas dan memastikan subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
PNN77
Editor : Redaksi