MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FK UB), Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Seorang pria berinisial PAP (37) diamankan bersama barang bukti berupa satu unit laptop dan dua buah smartwatch dengan total kerugian korban mencapai Rp13,7 juta.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Saronggi
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari target operasi (TO) Sikat Semeru 2026.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Lowokwaru telah menangani perkara pencurian dengan pemberatan yang dipersangkakan menggunakan Pasal 477 KUHP.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FK UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” jelas Ipda Lukman. (Rabu, 14/10/2026)
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu korban yang bertugas sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) mengumpulkan sejumlah barang milik mahasiswa baru karena tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan.
Barang-barang tersebut berupa satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, serta satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam milik mahasiswa lainnya.
Seluruhnya disimpan di dalam tas dan diletakkan di Gedung B Fakultas Hukum UB sebelum para mahasiswa melanjutkan kegiatan PKKMB.
Tapi, saat diperiksa pada keesokan paginya, ketiga barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lowokwaru untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Aiptu Kholil Aktif Kawal Petani Cemorokandang, Mulai Tanam Hingga Panen Raya Jagung Capai 4 Ton
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/28/X/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bahan keterangan guna mengidentifikasi pelaku.
Dalam proses penyelidikan, petugas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede dan petugas keamanan kampus untuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi terduga pelaku mengarah kepada PAP, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku hingga menemukan dua smartwatch serta satu laptop yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut dalam penguasaannya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti milik tiga korban MAP (21), MZ (21), RA (18) dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan penahanan sesuai proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam, serta satu jaket hoodie berwarna abu-abu muda. Total kerugian yang dialami ketiga korban ditaksir mencapai Rp13.700.000.
Baca Juga: Dinyatakan Prematur oleh Hakim PN Madiun, Kuasa Hukum Tryas Faranicha Langsung Ajukan Banding
Ipda Lukman menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian, sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang menyasar kejahatan konvensional sesuai sasaran operasi.
“Melalui penyelidikan dan keterangan saksi, petunjuk CCTV serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pesan kami agar semua masyarakat khususnya mahasiswa baru di kampus tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujarnya.
Polresta Malang Kota melalui jajaran Polsek Lowokwaru terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi