MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Senin, 05/10/2026 Tabir kepalsuan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKW) yang kerap memamerkan gaya hidup mewah (hedonisme) palsu di media sosial mulai terbongkar. Perempuan asal Desa Plosok ini resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan rentetan tindak pidana berat, mulai dari sindikat pencurian, penipuan, hingga praktik aborsi ilegal.
Aksi nekat terlapor kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Langkah hukum ini diambil korban setelah tidak lagi mampu menoleransi teror manipulasi psikologis, intimidasi, serta fitnah yang sengaja disebarkan pelaku secara berulang.
Baca Juga: Dialog dengan Warga Jodipan, Kapolresta Malang Bahas Kamtibmas hingga UMKM
Modus Operandi: Kompensasi Narsistik dan Kedok Kaya Palsu
Berdasarkan berkas laporan yang dihimpun, terlapor dikenal kerap membangun citra diri sebagai Orang Kaya Baru (OKB) dengan klaim kepemilikan aset fantastis, termasuk mengaku sebagai pemilik kos-kosan berkapasitas 100 pintu. Namun, di balik topeng kemewahan tersebut, terlapor diduga kuat menjalankan aksi penipuan materiil demi mendanai gaya hidupnya. Ia juga dituding kerap berganti-ganti pasangan dan terlibat dalam praktik prostitusi terselubung untuk mengeruk keuntungan finansial.
Lebih mengerikan lagi, pelapor membeberkan adanya indikasi gangguan kepribadian narsistik (megalomaniac) dan rasa iri hati yang mendalam (pathological envy) dari pelaku. Terlapor secara obsesif terus meniru dan mengkloning gaya berpakaian hingga konten media sosial milik korban—bahkan setelah seluruh akses komunikasinya diblokir total. Guna menjatuhkan reputasi korban, terlapor secara keji memanfaatkan anak kandungnya sendiri sebagai alat propaganda untuk menyebarkan fitnah dan melakukan penghinaan fisik (body shaming) secara publik.
Dari Kasus Kejahatan Domestik hingga Aborsi Ilegal
Persoalan ini bukan sekadar konflik personal atau sekadar perang urat syaraf di media sosial. Terlapor menghadapi jeratan hukum berlapis atas sejumlah tindakan kriminal murni yang dilakukannya terhadap sesama pekerja migran:
Pencurian Barang: Pelaku diduga kuat terlibat dalam pencurian barang-barang berharga milik sesama TKW di negara penempatan.
Praktik Aborsi Ilegal: Pelaku terindikasi kuat melakukan tindak pidana aborsi ilegal tanpa indikasi kedaruratan medis, yang merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang kesehatan.

Pengancaman dan Intimidasi: Ketika kedoknya mulai terkelupas, terlapor melontarkan berbagai ancaman yang diarahkan langsung kepada keluarga korban di Indonesia.
Ancaman Pidana Berlapis Menanti Dalam melancarkan terornya, terlapor berulang kali sesumbar bahwa dirinya "kebal hukum" dan mengklaim memiliki bekingan kuat yang mampu membentenginya dari aparat penegak hukum.
Namun, klaim sepihak tersebut dipastikan patah di hadapan hukum Indonesia. Merujuk pada bukti-bukti digital berupa tangkapan layar (screenshot) ruang obrolan, rekaman data, serta kesaksian materiil yang telah diserahkan pelapor, tim penyidik Polda Jatim akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis:
Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 310/311 KUHP terkait delik pencemaran nama baik, perundungan siber, dan fitnah.
Pasal 362 KUHP atas dugaan tindakan pencurian.
Baca Juga: Dana Koperasi Mahasiswa POLBANGTAN Malang Dipersoalkan, Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan I
Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan dengan kedok status sosial palsu.
Pasal Kedaruratan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 atas dugaan keterlibatan dalam eksekusi aborsi ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pekerja migran bahwa ruang digital dan jarak antarnegara tidak akan bisa mengaburkan jejak pidana. Polda Jatim kini tengah melakukan pendalaman materi laporan guna memanggil saksi-saksi kunci dan menetapkan status hukum terlapor dalam waktu dekat.
"Redaksi PortalNusantaraNews.co.id tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers"

Editor : Redaksi