MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lowokwaru.
Berbekal laporan korban pada Sabtu, (15 Agustus 2026), pukul 16.00 WIB dan pelacakan GPS pada kendaraan, polisi berhasil menemukan sepeda motor sekaligus mengamankan seorang tersangka di kawasan Jl. Dr. Cipto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Lawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta, didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa pengungkapan tindak lanjut cepat atas laporan kehilangan kendaraan di wilayah Lowokwaru, tepatnya di Jl. M.T. Haryono XIV A, Kelurahan Dinoyo
“Pengungkapan ini bentuk respons cepat adanya laporan masyarakat. Anggota melakukan pelacakan GPS yang terpasang di motor korban, serta sinergi antarunit untuk menemukan kendaraan dan mengamankan pelaku,” jelas Kompol Anang Tri Hananta.
Kompol Anang menerangkan, pada Jumat, (14/08/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Arif (35) melaporkan, kalau sepeda motor Honda Beat milik CV Pratama Transport Group yang diparkir di rumahnya, kondisi sudah dikunci stang sebelum ditinggal istirahat setelah pulang bekerja.
Tepat hari Sabtu (15/08/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Arif akan berangkat kerja dan ternyata sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula.
Arif menjelaskan motor yang dipakai dilengkapi GPS, yang mempermudah informasi titik keberadaannya dan sebagai petunjuk awal saat proses penyelidikan.
“Unit Reskrim Polsek Lowokwaru segera melakukan penelusuran dan pengejaran berdasarkan titik GPS kendaraan, untuk mengetahui keberadaan kendaraan dan pelaku,” ungkap Kompol Anang.
Selain itu petugas juga berkoordinasi dengan anggota Polsek Lawang. Hasilnya, petugas berhasil menemukan motor yang dimaksut serta mengamankan seorang pria berinisial ST (47), karyawan swasta, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Setelah kendaraan ditemukan, petugas melakukan pengecekan dan mencocokkannya dengan dokumen kendaraan milik korban. Hasilnya sesuai, sehingga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Anang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tahun 2025, dengan nomor polisi N-3764-EFT, yang tercatat sebagai milik CV Pratama Transport Group.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp20 juta.
Kompol Anang menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada pengamanan tersangka dan barang bukti.
“Penyidik masih melakukan pendalaman perkara dan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.” Pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana laporan polisi LP/B/18/VIII/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 15 Agustus 2026, dan dikenakan Pasal 477 KUHP.
Kompol Ananta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Adanya GPS yang terpasang di kendaraan sangat membantu Kepolisian dalam pencarian kendaraan yang dinyatakan hilang serta sinergi antara Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Lawang menjadi bagian penting dalam percepatan pengungkapan perkara.

Editor : Redaksi