Tabir Gelap di Balik Penggerebekan 11 orang di Desa Tamberu Barat, "Diduga Dua Orang Otak Penggerebekan, Lolos"

SAMPANG, PortalNusantaraNews.co.id   Tabir gelap di balik penggerebekan 11 orang di Desa tamberu barat kecamatan tamberu kabupaten Sampang yang terjadi Jumat 17/04 /2026 mulai terkuak. Muncul dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap salah satu oknum warga berinisial RI, warga Sokobanah Tengah, yang hingga kini belum ditangkap oleh pihak berwajib, sebagai pemilik rumah di tempat kejadian perkara (TKP) saat  penggerebekan berlangsung.

Keluarga salah satu tersangka berinisial YA mengungkapkan kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Sampang. Menurut penuturan pihak keluarga, RI seharusnya ikut diamankan karena berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di sebuah rumah di Desa Tamberu Barat.

Baca Juga: Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

"Kami mempertanyakan mengapa RI tidak diamankan padahal dia ada di lokasi saat penggerebekan. Ada apa dengan prosedur ini?" ungkap salah satu perwakilan keluarga kepada awak media.

Kecurigaan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai komunikasi RI kepada rekannya melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, RI diduga mengakui bahwa dirinya sebenarnya adalah target utama.

"RI sempat menghubungi temannya dan menjelaskan bahwa sebenarnya dialah yang menjadi target. Informasi ini kami terima langsung dari sumber terkait pada Jumat (17/04/2026)," tegasnya.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran Operasional untuk Wartawan Peliput, Kejati Jatim Akui Konferensi Pers Terdampak Efisiensi

Merespons adanya ketidakadilan dan potensi pelanggaran prosedur ini, pihak keluarga mendesak pimpinan kepolisian untuk turun tangan. Mereka menuntut transparansi agar kasus ini tidak menjadi bola liar di masyarakat.

 Meminta Kapolres Sampang dan Propam Polda Jatim untuk segera melakukan audit investigasi terhadap oknum anggota Satnarkoba Polres Sampang yang bertugas saat itu.

Memastikan apakah ada praktik "lepas tangkap" atau ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Satreskoba Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu


Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Sampang. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru