Diduga Pungli Oknum ULP Tumpang, Geser Meteran Berujung Denda Jutaan Rupiah Masyarakat Resah.

MALANG, PortalNusantaraNews.co.id  Tim awak media mengawal dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tumpang, Kabupaten Malang. 

 

Baca Juga: Trabas Kamtibmas Polres Nganjuk Bersama Komunitas Trail, Dilanjutkan Silaturahmi dan Bansos di Balai Desa Gemenggeng

Dugaan ini muncul setelah seorang konsumen, inisial KL, pemilik lahan sewa kandang ayam potong, dikenakan denda hingga jutaan rupiah oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terkait pelanggaran menggeser meteran.

 

Pada Selasa, 07/09/2025, sekitar pukul 09.15 WIB, awak media mendatangi kantor ULP Tumpang di Jalan Raya Tulus Ayu, Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, untuk berkoordinasi dengan Manajer ULP, Santo, mengenai tuduhan pelanggaran tersebut.

 

Kasus ini berawal dari kejadian sekitar tahun 2021. Saat itu, SO (penyewa lahan milik KL) meminta seorang oknum petugas lapangan PLN berinisial TM untuk menggeser meteran listrik sejauh kurang lebih satu meter.

 

"Apakah sudah resmi izin dari PLN, Pak?" tanya SO saat itu, seperti yang disampaikan oleh narasumber KL.

 

"Sudah kok, Pak, izin resmi PLN," tegasnya TM, 

 

sambil mengenakan biaya Rp2 juta kepada SO untuk proses penggeseran tersebut setelah berjalan hampir empat tahun, dibulan September 2025 dua petugas P2TL mendatangi lokasi kandang ayam potong tersebut.

 

Menurut keterangan KL, kedatangan petugas dilakukan tanpa adanya surat peringatan atau teguran sebelumnya. Petugas P2TL tersebut langsung meminta KL menyelesaikan biaya denda.

 

Baca Juga: Kapolres Ponorogo Kukuhkan Pelajar Duta Kamtibmas

"Denda apa, Pak, saya tidak pernah menunggak," ujarnya 

 

Petugas bersikeras meminta penyelesaian denda dan mengancam akan memutus sambungan listrik jika biaya denda tidak dibayar.

 

SO kemudian mendatangi ULP Tumpang untuk mengurus denda tersebut. Awalnya, pihak kasir mengarahkan SO untuk membayar denda dengan nilai hampir Rp20 juta.

 

Setelah negosiasi, angka denda diturunkan menjadi Rp15 juta, lalu kembali turun menjadi Rp10 juta. Pada akhirnya, SO merasa terintimidasi dan terpaksa membayar denda sebesar Rp5,5 juta melalui setoran di Indomaret.

 

Baca Juga: Respon Cepat Layanan 110 Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Pil Terlarang

Kejadian ini memperkuat indikasi adanya praktik pembodohan dan intimidasi terhadap masyarakat, di mana sanksi denda yang besar dikenakan tanpa prosedur peringatan yang jelas dan diikuti oleh upaya negosiasi yang terkesan memaksa.

 

Hal ini sangat menabrak apa yang di amanahkan oleh bapak presiden kita, H.Prabowo Subianto, "Sejahterakan Masyarakat, Layani Masyarakat, dan Berantas Pembodohan Masyarakat".

 

Awak media berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk PLN pusat dan aparat penegak hukum, guna menuntut tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum petugas PLN yang diduga terlibat dalam praktik pungli ini.

bersambung...........

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru