NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa jajaran Polsek Nganjuk Kota telah mengamankan seorang pria berinisial DR (44), warga Kelurahan Kauman, karena membawa senjata tajam tanpa izin di depan rumah mertuanya di Jl. Mastrip, Ganungkidul, pada Kamis malam, 3 April 2025.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Di SPPG Polres Madiun Ada Menu Nasi Pecel Bergizi untuk Pelajar di Sekolah
“DR kami amankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis berang sepanjang 90 cm. Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan lebih lanjut di tengah masyarakat,” ungkap AKBP Siswantoro, Jumat (4/4/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tim Dokkes Lakukan Uji Food Safety di SPPG Polres Magetan 2 Poncol
DR dilaporkan oleh mantan istrinya RW (43), setelah didapati memukul dan mengiris pagar rumah menggunakan senjata tajam, serta melempar jendela rumah dengan batu. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.
Kapolsek Nganjuk Kota KOMPOL Jumari, S.H. menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, menetapkan tersangka, dan melengkapi proses penyidikan.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi
Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan.
Editor : Redaksi