Polres Nganjuk Tangkap Pengecer Togel di Kertosono

NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Polsek Kertosono mengamankan seorang pengecer togel dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Pria berinisial R alias K (57), warga Kelurahan Banaran, Kertosono, ditangkap saat merekap nomor togel di gang pada Kelurahan Banaran, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Barang bukti berupa satu unit ponsel berisi SMS nomor tombokan dan uang tunai Rp23.000 turut disita petugas.

Baca Juga: Polres Nganjuk Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas Lewat Upacara di Sekolah

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayahnya.

"Operasi Pekat Semeru 2025 kami laksanakan untuk menekan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi togel. Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Pelabuhan Tanjungperak Fokus Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H. mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami jaringan judi yang lebih besar. 

"Pelaku yang diamankan berperan sebagai pengecer, dan kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besarnya. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas perjudian di lingkungannya," ujarnya.

Baca Juga: Calo SIM Baru dan Perpanjangan di Satpas Nganjuk: "Terindikasi Oknum Polisi Lantas Sendiri"

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. 

Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Kertosono untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perjudian yang lebih luas.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru