Patroli Kamtibmas Pasca Pilkada 2024, Polres Bangkalan Bubarkan Aksi Balap Liar

avatar portalnusantaranews.co.id

Patroli Kamtibmas Pasca Pilkada 2024, Polres Bangkalan Bubarkan Aksi Balap Liar

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan arahan untuk rutin menggelar patroli demi menjaga kamtibmas pasca Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Desa Sonopatik Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Ternak Bebek

Melalui Satlantas Polres Bangkalan Polda Jatim, mengatensi arahan Kapolres Bangkalan dengan melaksanakan patroli rutin malam hari hingga menjelang subuh.

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyon Fitrianto, S.H., M.H menyatakan bahwa personil yang dikerahkan untuk patroli menyisir di kawasan yang dianggap rawan terjadinya aksi balap liar, gangguan kamtibmas, maupun antisipasi terjadinya kriminalitas.

Saat patroli di Jalan Raya Bancaran, akses Jembatan Suramadu sisi Madura, dan Jalan Ringroad Kota Bangkalan itulah, personel berhasil menjaring sebanyak 16 motor yang sedang balap liar.

"Semua kendaraan yang terlibat balap liar kami amankan ada 16 unit," kata AKP Diyon Fitrianto.

Baca Juga: Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan 

Menurut Kasatlantas Polres Bangkalan, balap liar sangat menggagnggu keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Balap liar juga membahayakan keselamatan bagi orang lain yang menggunakan fasilitas jalan umum.

Untuk itu, Satlantas Polres Bangkalan menindak tegas aksi balap liar tersebut.

Kendaraan yang diamankan Polisi bisa diambil kembali setelah menjalani sidang tilang.

Baca Juga: Diduga Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 4 Tahun: "Seorang Pemuda Diamankan Polres Malang"

Selain harus dilengkapi dengan surat - surat dan bukti kepemilikan, motor tersebut harus sesuai standart pabrikan.

"Silahkan pemilik datang mengambil ke Satlantas Polres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan resmi, serta mengembalikan kendaraan ke standar spesifikasi kendaraan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu," tegas Kasatlantas Polres Bangkalan.

PNN77

Editor : Redaksi

Berita Terbaru