PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Rasa keadilan kembali terciderai. Utoyo Rahmat (Korban), korban pemukulan brutal dalam pusaran sengketa rumah di Jalan Purba, Pamekasan, blak-blakan mengaku kecewa berat dengan ringannya tuntutan jaksa serta vonis hukum yang dijatuhkan kepada pelaku.
Bagaimana tidak, atas tindakan kekerasan yang menimpanya, terdakwa hanya divonis hukuman 6 bulan kurungan penjara. Ironisnya, hukuman tersebut disinyalir bukan dijalani di balik jeruji besi sel tahanan, melainkan menjadi status tahanan rumah atau kurungan di lingkungan rumah tangga tersangka sendiri.
Baca juga: Korban Pemukulan di Jalan Purba Kecewa, Vonis 6 Bulan Penjara Dinilai Terlalu Ringan
Bagi korban, putusan menggelikan ini sama sekali tidak sebanding dengan trauma fisik, penderitaan, dan kerugian materiil yang harus ditanggungnya hingga saat ini.
Menjadi Sorotan Publik, Tercium Aroma Busuk
Kejanggalan vonis "super ringan" ini langsung memicu sorotan keras dari masyarakat luas. Muncul indikasi dan kecurigaan kuat di tengah publik mengenai adanya "dana beraroma busuk" alias praktik transaksional di balik layar yang membuat hukum tampak lumpuh di hadapan pelaku kejahatan.
"Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai korban kejahatan justru merasa hukum sama sekali tidak berpihak kepada kebenaran," tegas pihak keluarga korban dengan nada getir.
Desakan Kepada Majelis Hakim untuk Menjaga Integritas
Menanggapi situasi ini, korban mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara untuk tidak menutup mata dan tidak hanya menjadi "stempel" atas tuntutan jaksa yang dinilai lemah. Hakim ketua dituntut untuk berani melihat gambaran besar dari seluruh fakta persidangan—mulai dari bukti visum, keterangan saksi, hingga penderitaan riil korban.
Kini, seluruh mata masyarakat Pamekasan tertuju pada integritas Majelis Hakim. Korban dan keluarga memohon dengan hormat agar Hakim Ketua mengambil keputusan yang objektif, profesional, dan seadil-adilnya demi mengembalikan marwah hukum yang telanjur tercoreng.
Baca juga: Tegas! Kapolresta Malang Kota Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
Bagi korban, keadilan sejati bukan sekadar hitungan bulan di atas kertas, melainkan kepastian bahwa hukum hadir untuk melindungi korban, bukan memanjakan pelaku kriminal.
Redaksi PortalNusantaraNews.co.id tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers"
"Fiat Justitia Ruat Caelum" — Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
Editor : Redaksi