Tegas! Kapolresta Malang Kota Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

portalnusantaranews.co.id

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polresta Malang Kota, termasuk anggota Polri laki-laki (Polki), Polwan, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. (Selasa, 03/11/2026)


Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Baca juga: Gerbang Salam Ternoda: "DIDUGA BERKEDOK RUMAH TANGGA, Praktik Prostitusi Beroperasi Dekat Masjid di Pademawu Pamekasan"


Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel, mulai dari tingkat Polresta hingga Polsek jajaran, terutama penggunaan vape dengan perangkat cartridge.


Kombes Danang meminta seluruh anggota mematuhi kebijakan pimpinan tertinggi Polri tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas institusi kepolisian.


Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang mengabaikan ketentuan tersebut. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang berlaku.


Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata berkaitan dengan larangan merokok elektrik, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi zat narkotika berbentuk cair, khususnya melalui cartridge.


Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.


Kapolresta juga menginstruksikan seluruh jajaran agar memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten.


Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada personel yang menggunakan perangkat vape di lingkungan kerja kepolisian.


Sementara itu, Kasipropam Polresta Malang Kota AKP Didik Sripurwanto, menyatakan pihaknya siap menjalankan arahan pimpinan.


Sosialisasi larangan penggunaan vape telah disampaikan kepada personel, termasuk seluruh Polsek jajaran.

Baca juga: Soal Mutasi dan Perkara Narkotika, Polrestabes Surabaya Diminta Lebih Terbuka


“Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat Polsek jajaran.” Ujar AKP Didik.


Ia menambahkan, Propam akan melaksanakan pemeriksaan secara berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) tanpa jadwal yang ditentukan.


"Pemeriksaan yang sudah dilaksanakan selama ini, mulai pemeriksaan urine anggota, hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi" tambahnya.


Langkah  tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh personel benar-benar mematuhi surat edaran Kapolri.


Larangan penggunaan vape juga disosialisasikan secara humanis kepada pengunjung maupun tamu yang berada di lingkungan kerja Polri.

Baca juga: TERPERGOK! SPBU 54.601.79 KAYOON AKALI METERAN SOLAR.


Apabila kedapatan menggunakan vape, mereka akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.


“Apabila ditemukan anggota yang melanggar, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegas AKP Didik.


Melalui kebijakan ini, Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya membangun lingkungan kerja kepolisian yang tertib, sehat, dan bebas dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Personel Polri diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, dan integritas.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru