Diduga 7 Oknum Polisi Arogan, Rusak Rumah dan Rampas HP Ibu Rumah Tangga di Ampelgading - Malang

portalnusantaranews.co.id

MALANG, PortalNusantaraNews.co.id  Citra kepolisian kembali tercoreng oleh aksi dugaan arogansi oknum aparat di pemukiman warga sipil. Sebanyak tujuh pria yang mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (DitNarkoba) Polda Jawa Timur diduga melakukan penggerebekan ilegal, merusak fasilitas rumah, hingga merampas telepon genggam (handphone) milik seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Aksi semena-mena ini memicu desakan kuat dari pihak keluarga korban dan masyarakat agar Kapolri, Kapolda Jatim, hingga Kabid Propam Polda Jatim segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para oknum yang terlibat.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Desa Harjomulyo Jember, Warga Dusun Guluguh Dilarikan ke Puskesmas

Kronologi Awal Kasus

Kasus ini bermula pada Selasa (15/9/2026) sekira pukul 13:40 WIB. Saat itu, tim Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap sepasang kekasih berinisial SA dan H di depan Alfamart Jalan Raya Dampit-Lumajang, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Namun, beberapa hari setelah penangkapan, SA diketahui dibebaskan. Menurut keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, SA dibebaskan karena statusnya yang masih di bawah umur. Muncul pula isu miring mengenai adanya dugaan uang tebusan sebesar Rp15 juta demi kebebasan SA. Informasi ini diperkuat oleh kesaksian warga lain yang mengaku sempat berpapasan dengan SA yang sudah menghirup udara bebas pada awal Oktober 2026.

Pekerja proyekan Dicatut, Rumah Digerebek Tanpa SOP

Pembebasan SA ternyata berbuntut panjang. Berdasarkan hasil investigasi, SA yang panik saat diinterogasi polisi di lapangan, asal-asalan mencatut nama seorang warga berinisial SI sebagai orang yang menyuplai sabu-sabu kepadanya.

Berbekal pengakuan sepihak tersebut, beberapa jam setelah penangkapan SA, tujuh orang  tidak dikenal mendatangi rumah SI di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading. Salah satu dari mereka kemudian mengaku sebagai anggota dari Polda Jatim.

Istri SI, yang berinisial A, menceritakan langsung momen mencekam tersebut kepada awak media. Menurut A, para pria tersebut datang dengan sangat arogan. Tanpa mengucapkan salam atau meminta permisi, mereka langsung merangsek masuk ke dalam rumah.

"Mereka langsung masuk dan bentak-bentak. Padahal saat itu saya sedang beristirahat di dalam rumah bersama anak saya yang masih balita. Benar-benar tidak punya etika," ungkap A dengan nada kecewa.

Arogansi oknum tersebut tidak berhenti di situ. Mereka menjebol pintu dapur rumah korban dan merampas handphone milik A. Parahnya lagi, aksi penggerebekan di rumah warga sipil ini diduga kuat tidak dilengkapi dengan surat tugas resmi dan menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Saat kejadian, SI sendiri sedang berada di Madura untuk bekerja.

Baca juga: Kapolresta Malang Kota Gelar Minggu Kasih di Gereja Katedral Ijen, Perkuat Sinergi Polri dan Umat Beragama

Nama Oknum Kanit Terseret

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang rekan media berinisial SR melalui panggilan suara WhatsApp, handphone milik istri SI yang dirampas saat ini diduga berada di tangan seorang perwira lapangan. "Hp-nya ada di Kanit, Kanit siapa? tanya wartawan, Kanit Ipung," jawab SR kepada wartawan.

Setelah bebas, SA yang merasa bersalah sempat didatangi oleh SI untuk dimintai pertanggungjawaban karena telah mencemarkan nama baik keluarganya.

Di hadapan SI, SA akhirnya menangis, meminta maaf, dan mengakui bahwa dirinya berbohong karena panik. SA membeberkan bahwa barang haram tersebut sebenarnya ia dapatkan dari seseorang bernama Erfan, bukan dari SI.

Korban Menuntut Keadilan dan Ketegasan Propam

Baca juga: Nanang Avianto Tinggalkan Capaian, Dekananto Hadapi PR Penegakan Hukum

Akibat kejadian ini, keluarga korban merasa sangat dirugikan secara moril maupun materiil. Korban A berharap agar handphone miliknya yang disita tanpa dasar hukum jelas bisa segera dikembalikan. Pihak keluarga juga berencana menuntut para pelaku atas tindakan fitnah dan kerugian imateriil.

Keluarga korban kini mendesak Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas legalitas operasi tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik profesi atau pidana murni, publik meminta agar ketujuh oknum tersebut dipecat atau dijatuhi sanksi terberat. Hal ini dinilai penting agar memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, awakmedia masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk memverifikasi kebenaran status keanggotaan ketujuh pria tersebut.

Redaksi PortalNusantaraNews.co.id tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers"


"Fiat Justitia Ruat Caelum" — Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru