"Pengakuan Sang Narsum terpercaya" II
MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Kasus dugaan penyimpangan dana konsumsi mahasiswa senilai Rp10 miliar di Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang kini memasuki babak baru. Kasus yang mencuat sejak Juli-Agustus 2026 ini diduga kuat bukan sekadar salah urus administrasi, melainkan indikasi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dana Koperasi Mahasiswa POLBANGTAN Malang Dipersoalkan, Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan I
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga indikasi modus krusial yang kini tengah menjadi fokus penelusuran:
Dana Macet di Koperasi: Dugaan penggunaan uang negara sebesar Rp3,5 miliar oleh Ketua Koperasi Mahasiswa (Kopma) berinisial S-H yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Aliran Dana ke Pejabat Internal: Indikasi adanya sisa dana konsumsi yang mengalir ke kantong sejumlah pejabat internal institusi berinisial H-M N, A-W, dan S-U.
Pencucian Uang: Dugaan pengalihan dana publik untuk memperkaya diri sendiri melalui pembelian aset pribadi, mulai dari bisnis kendaraan hingga properti dan tanah.
Dampak Nyata bagi Mahasiswa
Krisis keuangan akibat macetnya dana di Kopma ini memaksa Koperasi Pegawai turun tangan menalangi biaya makan harian mahasiswa sebesar Rp3.000 per orang setiap harinya. Langkah darurat ini membuat kas Koperasi Pegawai merosot tajam hingga mendekati batas kemampuan finansialnya. Jika penegakan hukum ditunda, fasilitas dan kecukupan gizi makanan mahasiswa berada dalam ancaman serius.
Baca juga: Gerak Cepat, Polsek Sukun Sukses Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan dalam Hitungan Jam
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Publikasi kasus ini mendesak pihak berwenang dan jajaran pejabat terkait untuk segera:
Melakukan audit dokumen menyeluruh.
Menelusuri aliran dana (flow of money) pada rekening koran para terduga secara transparan.
Baca juga: Lalai Berkendara di Kowel, Nyawa Seorang Penyeberang Jalan Melayang
Mengembalikan anggaran APBN ke peruntukan aslinya, yaitu menjamin hak makan mahasiswa.
Hingga saat ini, seluruh informasi yang dihimpun masih berstatus dugaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Bersambung....
Editor : Redaksi