"Pengakuan Sang Narsum terpercaya" II
MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Kasus dugaan penyimpangan dana konsumsi mahasiswa senilai Rp10 miliar di Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang kini memasuki babak baru. Kasus yang mulai mencuat sejak Juli hingga Agustus 2026 ini bukan sekadar masalah salah urus administrasi keuangan. Pemberitaan ini diangkat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial untuk mendesak transparansi, menyelamatkan uang negara yang bersumber dari APBN, serta melindungi hak dasar hidup mahasiswa yang kini terancam akibat krisis keuangan koperasi
Baca juga: Dana Koperasi Mahasiswa POLBANGTAN Malang Dipersoalkan, Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan I
Proses pendalaman kasus saat ini berfokus pada tiga indikasi krusial yang diduga menjadi modus penyelewengan:
Dana Macet di Tangan Pengurus:
>Dugaan penggunaan uang negara sebesar Rp3,5 miliar oleh Ketua Koperasi Mahasiswa (Kopma) berinisial S-H yang hingga kini gagal dipertanggungjawabkan.
>Aliran Dana ke Pejabat Internal:
>Indikasi aliran sisa dana konsumsi yang mengalir ke kantong sejumlah pejabat internal institusi berinisial H-M
N, A-W, dan S-U.
Pencucian Uang untuk Aset Pribadi:
Baca juga: Gerak Cepat, Polsek Sukun Sukses Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan dalam Hitungan Jam
>Dugaan pengalihan dana publik untuk memperkaya diri sendiri melalui pembelian aset pribadi, mulai dari bisnis kendaraan hingga properti dan tanah.
Di balik angka Rp10 miliar yang diduga diselewengkan, ada dampak kemanusiaan dan operasional yang nyata di lingkungan kampus. Akibat macetnya dana di Kopma, Koperasi Pegawai terpaksa turun tangan menalangi biaya makan harian mahasiswa sebesar Rp3.000 per orang setiap harinya.
Langkah darurat ini membuat saldo keuangan Koperasi Pegawai merosot tajam hingga mendekati batas kemampuan finansialnya. Jika kondisi ini dibiarkan tanpa penegakan hukum, fasilitas dan kecukupan gizi makanan mahasiswa Polbangtan Malang berada dalam ancaman serius.
Pers dan media massa mempublikasikan kasus ini dengan tujuan yang jelas:
Mendorong Akuntabilitas Penegak Hukum: Mendesak pihak berwenang segera melakukan audit dokumen secara menyeluruh serta menelusuri rekening koran (flow of money) para terduga secara transparan.
Baca juga: Lalai Berkendara di Kowel, Nyawa Seorang Penyeberang Jalan Melayang
Efek Jera (Deterrent Effect): Mengungkap aktor utama di balik layar agar menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang di institusi pendidikan kedinasan/negeri.
Memulihkan Hak Mahasiswa: Memastikan anggaran APBN yang dialokasikan oleh negara benar-benar kembali ke piring makan mahasiswa, bukan beralih menjadi aset pribadi oknum pejabat.
Hingga saat ini, seluruh informasi yang dihimpun masih berstatus dugaan dan menganut asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian hukum yang inkrah. Namun, pengawalan publik terhadap kasus ini menjadi kunci agar ruang lingkup pendidikan pertanian Indonesia bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Editor : Redaksi