Akuntabilitas Dipertanyakan: Ke Mana Larinya 15 Unit Mobil Bermuatan Rokok Ilegal Tangkapan Intel AL?

portalnusantaranews.co.id

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Jajaran Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) bersama Intelijen Angkatan Laut (Intel AL) menggelar operasi penindakan terhadap dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di jalur utama Madura.

Surabaya pada Senin malam 14/9/2026. Operasi tersebut berlangsung di Jalan Haji Muhammad Noer, Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Klarifikasi dan Cek CCTV, Terkait Video Viral Pria Diduga Masuk Kolong Mobil di Parkiran


Penindakan yang berlokasi di akses Jalan Suramadu ini terpantau langsung oleh awak media yang sedang melintas. Di lokasi kejadian, petugas menghentikan dan memeriksa belasan kendaraan mulai dari truk boks, armada pick-up, hingga minibus pribadi yang dicurigai membawa muatan rokok ilegal.


Namun, operasi penindakan tersebut disinyalir tidak dilakukan secara gabungan (joint operation). Hingga razia berakhir, tidak terlihat adanya keterlibatan aparat dari Polres Bangkalan maupun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di lokasi.


Saat meliput di lapangan, awak media sempat didatangi oleh salah satu anggota Intel AL untuk mengonfirmasi identitas.


"Dari mana dan media apa?" tanya anggota Intel AL tersebut.


Setelah wartawan menjelaskan identitasnya dari Surabaya, anggota Intel AL mengarahkan wartawan untuk menemui seorang perwakilan media lokal di Bangkalan berinisial Y (atau YS). Anehnya, oknum wartawan tersebut justru terlihat sibuk mondar-mandir memegang dan mengamankan kunci kontak dari kendaraan-kendaraan yang sedang diperiksa petugas(layaknya juru kunci).


Sebelum meninggalkan lokasi, petugas Intel AL sempat memberikan imbauan bernada peringatan kepada wartawan.


 "Awas, jangan menulis sembarangan, Mas..!!," ujarnya.


Dalam razia tersebut, salah satu armada yang diperiksa adalah Mitsubishi Xpander berwarna putih berpelat nomor L asal Banyuates. Pengemudi minibus tersebut secara terbuka mengakui muatan di dalam kendaraannya saat ditanya oleh wartawan.


"Mobilnya di mana, Mas?" tanya wartawan.


"Ini di depan Sampean, Pak," jawab pengemudi.


"Kamu bawa berapa karton?" lanjut wartawan.

Baca juga: Ketum DePA-RI Luthfi Yazid: Efek Jera Korupsi Harus Nyata, Sita Aset Hingga ke Kroninya!


"Cuma 20 karton," jawab sopir singkat.


Terkait alur penanganan barang bukti, oknum wartawan YS menjelaskan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa seluruh barang bukti telah dipindahkan sejak malam penindakan.


"Barang bukti dibawa ke Kodaeral V tadi malam, Mas. Kalau tidak salah sekitar 15 unit, karena saya bagian pengamanan kunci mobil," ungkap YS.


Masak wartawan bagian pengamanan kunci mobil dan pean media mana mas,"ujar awakmedia.


Namun, pengakuan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Seorang narasumber terpercaya mengungkapkan kepada awak media bahwa belasan unit kendaraan yang diklaim dibawa ke Kodaeral V tersebut diduga tidak ada di lokasi yang dimaksud.


Tindakan Pomal dan Intel AL yang menggelar razia mandiri terhadap warga sipil tanpa melibatkan instansi berwenang memicu sorotan tajam terkait legalitas prosedur penindakan.

Baca juga: Menantang Nyali Polisi: Buronan Narkoba Pemilik Brankas Sabu Belum Tersentuh Hukum


Berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, kewenangan penindakan barang kena cukai ilegal berada secara absolut di bawah instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kepolisian RI selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Utama.


Sebagai institusi militer, Pomal dan Intel AL sejatinya hanya memiliki yurisdiksi terhadap personel atau institusi militer. Penindakan terhadap warga sipil di jalan umum hanya dapat dilakukan apabila penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan resmi (joint operation) yang dikoordinasikan bersama instansi sipil berwenang.


Jika penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan Bea Cukai atau Kepolisian, serta tanpa adanya transparansi rilis resmi, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.


Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal memang krusial untuk memberantas kejahatan fiskal hingga ke akarnya. Namun, publik dan insan pers kini mendesak adanya transparansi dan keterangan resmi dari pihak-pihak berwenang mengenai prosedur operasi, kejelasan status hukum belasan kendaraan, serta keberadaan barang bukti yang hingga kini dinilai janggal.

"Redaksi PortalNusantaraNews.co.id tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers"

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru