SITUBONDO, PortalNusantaraNews.co.id Pria berinisial HF(35) (Warga Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo) Diduga Oknum Pengacara Lembaga Ferari Situbondo Pria inisial MHI(32) karyawan salah satu bank swasta di Situbondo, Warga Jl. Plaosa, Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo, total kerugian yang dialami Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah)
Dugaan menjadi korban Pelanggaran Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Awal mula kedua pria ini HF dan MHI Pertemuan di Kantin Pengadilan Negeri (PN) Situbondo
Peristiwa bermula saat HF, yang mengaku dan bertindak sebagai seorang pengacara dari Lembaga Ferari Situbondo, meminta MHI (korban) untuk bertemu. Pertemuan tersebut disepakati dan berlangsung di area Kantin Pengadilan Negeri Situbondo.
Dengan Iming-Iming Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Khusus
Dalam pertemuan tersebut, HF menjanjikan kepada MHI bahwa ia memiliki jalur dan peluang besar untuk menyelesaikan perkara hukum yang sedang dihadapi korban. HF mengklaim memiliki perantara khusus di jajaran kepolisian, yaitu atas nama AKBP Rafli yang disebutnya berdinas di Propam Polda Jawa Timur.
Permintaan Uang dan Mekanisme Transfer
Jumat, 26 April 2026: Melalui komunikasi aplikasi WhatsApp (baik panggilan suara maupun pesan teks), HF meminta uang kepada korban sebesar Rp20.000.000,00. HF menegaskan bahwa uang tersebut adalah biaya pengurusan kasus yang harus dikirimkan ke rekening yang diklaim milik AKBP Rafli. Karena keterbatasan dana pada hari tersebut, korban MHI baru dapat mengirimkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Senin, 29 Juni 2026 Memenuhi instruksi dan desakan dari HF, korban kemudian mengirimkan sisa kekurangan dana sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) ke nomor rekening yang sama, sehingga total uang yang masuk genap Rp20.000.000,00.
Ingkar Janji dan Sikap Tidak Kooperatif Pelaku
Minggu, 05 Juli 2026: HF menjanjikan bahwa perkara akan menunjukkan kejelasan dan perkembangan signifikan. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. HF terus mengulur waktu dengan berbagai macam dalih dan alasan yang tidak masuk akal.
Awakmedia beekordinasi kepada HF via aplikasi WA, "Wassalamualaikum wr wbMohon maaf saya istrinya mas mas lagi sakit".
Sebentar tolong dipahami kembali enggih pak imam ini tidak pernah bertransaksi dan bertransaksi sendiri yang bersangkutan".
"Suami saya ini menjembatani".
"Bagaimana cara komunikasi kondisi suami saya seperti ini".
"Andaikan saudara imam imam langsung bertransaksi dengan suami saya gpp pak ini mas imam bertransaksi dengan yang bersangkutan"
"Saya istrinya mohon silahkan cek ke rumah kondisi suami saya silahkan bertanya langsung ke imam"
agar pemberitaan ini berimbang berkordinasi kepada korban, emang bener mas saya ini tidakertransaksi dengan HF, justru saya di paksa HF untuk mengirimkan uang tersebut secara bertahap, ke rekening atas nama AKBP Rafli anggota propam polda jatim yang menurut dugaan saya rekening tersebut rekning bodong, ungkap MHI kepada awakmedia.
Baca juga: Ibarat Pengemis Menagih Uang Sendiri, Korban Penipuan Rp1,5 Miliar Oknum Polairud Berikan Ancaman
Dan menjadi gamjalan ketika MHI mencoba menghubungi dengan panggilan suara justru selalu di rijek (ditolak), sehingga memicu kecurigaan MHI bahwa dirinya merasa tertipu oleh akal akalnnya HF.
Kondisi Terkini: Hingga saat ini, tidak ada kejelasan hukum maupun perkembangan (progress) apa pun atas perkara yang dijanjikan. HF juga menunjukkan sikap tidak kooperatif, sulit dihubungi, dan ketika merespons hanya memberikan jawaban singkat berupa "Saya masih kondis" tanpa ada solusi konkret.
Kerugian Materil & Immateril: Korban MHI mengalami kerugian materi sebesar Rp20.000.000,00 serta kerugian psikologis akibat harapan palsu yang diberikan oleh terlapor, di tengah perkara awal korban (terkait pihak lain berinisial BF) yang saat ini sebenarnya sedang berproses di Paminal Polres Banyuwangi.Korban meminta dengan tegas agar HF segera mengembalikan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 secara utuh tanpa ada potongan sepeser pun.
Korban memohon dengan segala hormat kepada Kapolres Situbondo, khususnya Kasat Reskrim Polres Situbondo, untuk segera menindaklanjuti kasus ini, melakukan pemanggilan, hingga tindakan penjemputan paksa sesuai dengan koridor hukum Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP demi memberikan efek jera dan mencegah adanya korban-korban baru di wilayah Situbondo.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun oknum terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi lebih lanjut.
Editor : Redaksi