SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti mencapai 399,15 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Sementara seorang pria berinisial HSM yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 12 Agustus 2026. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP A. Adik Agus Putrawan, SH., MH., didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Edi, menjelaskan bahwa tersangka IRF ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Baca juga: Bakar Semangat 10 November: Aksi Nekat Komjen Moehammad Jasin Rebut Gudang Senjata Jepang
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan poket sabu tersebut diduga milik HSM. Barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk dijual dan diedarkan kepada pembeli. Dalam menjalankan aksinya, IRF mengedarkan sabu mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu dari HSM.
Sabu tersebut diedarkan dalam beberapa ukuran dengan harga berbeda. Poket hemat dijual sekitar Rp100 ribu, poketan seperempat sekitar Rp250 ribu, sedangkan poketan setengah dijual sekitar Rp400 ribu. Selain ratusan poket sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan tersangka kepada HSM.
Dari hasil pendalaman penyidik, IRF mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026. Tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan upah, IRF juga mengaku memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
Baca juga: Penumpang Bus PO Restu Surabaya - Malang Membludak, Keselamatan Terabaikan demi Layanan Ekonomi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram; 1 unit timbangan digital warna hitam; 2 bendel plastik klip kosong; 1 sendok kecil warna kuning; 3 kotak bersekat warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu; uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu; 1 tas ransel warna abu-abu dan hitam; serta 1 unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: "Topeng Agama Pengasuh Ponpes Klojen: Lima Santri Jadi Korban Pelampiasan Nafsu" Telah Resmi Ditahan
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut sekaligus memburu keberadaan HSM yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan kasus dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya sebagai upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Editor : Redaksi