BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Seorang aparatur Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan berinisial M, diduga kuat menabrak aturan netralitas dengan menyusup masuk menjadi anggota Partai Golkar Bangkalan. Pelanggaran serius ini terkonfirmasi langsung oleh pihak berwenang.
Camat Kamal Ainul Yaqin, S.E., M.M.. membenarkan status aktif oknum M sebagai perangkat desa sekaligus keterlibatannya dalam partai politik tersebut.
Baca juga: Bersama Masyarakat, TNI-POLRI Bergerak Kuatkan Bantu, dan Menemani NTT Bangkit Kembali
"Ya memang dia menjabat sebagai aparat Desa Telang, dan sekarang dia ikut Partai Golkar Bangkalan," ujar Camat Kamal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/08/2026).
Namun, penanganan kasus ini terkesan tertunda. Camat Kamal berdalih belum bisa mengambil tindakan langsung atau memberikan keterangan lebih detail karena sedang sibuk dengan agenda seremonial di kecamatan.
"Nanti saya konfirmasi balik, Mas. Masih ada kegiatan gerak jalan di kecamatan," tambahnya singkat.
Tindakan oknum M yang bermain politik praktis ini jelas menantang hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aparatur desa dilarang keras menjadi pengurus atau anggota partai politik."Pungkasnya
Hingga rilis ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi Kapolsek Pasirian maupun Kapolres Lumajang untuk menggunakan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor : Redaksi