Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Pasien ke Rekening Perorangan

portalnusantaranews.co.id

SIDOARJO, PortalNusantaraNews.co.id Praktik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan penyimpangan prosedur dan pengondisian biaya rehabilitasi mencuat dalam penanganan seorang warga bernama Adit yang diamankan petugas di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/07/2026) lalu.


Meski saat ditangkap diduga tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, Adit dikabarkan langsung dirujuk ke Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo (Sahit). Namun, proses rehabilitasi ini menyisakan tanda tanya besar setelah muncul fakta adanya penarikan dana mencapai Rp25.000.000,- yang ditransfer bukan ke rekening resmi lembaga, melainkan ke rekening atas nama perorangan.

Baca juga: Lanjutan : Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Pasien ke Rekening Perorangan


Berdasarkan data dan bukti transaksi yang dihimpun tim Infopol.co.id, pembayaran dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua hari berturut-turut:

Selasa, 14 Juli 2026 (11.53 WIB): Transfer sebesar Rp10.000.000,- dikirim ke rekening perorangan atas nama Octavian Abrianto.

Rabu, 15 Juli 2026 (19.17 WIB): Transfer susulan sebesar Rp15.000.000,- dikirim ke rekening BNI nomor 1568202776 atas nama Wahyu.


Total nominal senilai Rp25 juta ini memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi pemerasan yang memanfaatkan celah proses rehabilitasi.


Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kendati fasilitas rehabilitasi swasta atau berbasis komunitas diperbolehkan mengenakan biaya operasional program, penetapan tarif wajib dilakukan secara transparan, melampirkan kuitansi resmi atas nama yayasan/lembaga, serta disepakati oleh pihak keluarga. 


Transaksi yang dialihkan ke rekening pribadi oknum-oknum tertentu jelas menabrak tata kelola dan transparansi keuangan lembaga penanganan narkotika.

Baca juga: BERITA KEHILANGAN 


Guna menjaga independensi, keakuratan, serta memenuhi asas cover both sides (keberimbangan berita), tim redaksi Infopol.co.id melalui jurnalisnya, Edi, resmi melayangkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi tertulis kepada pihak pengelola Tempat Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo.


Beberapa poin krusial yang dituntut untuk dijelaskan oleh pihak pimpinan Sahwahita Sidoarjo meliputi:


Legalitas status rehabilitasi Saudara Adit serta kejelasan dasar rekomendasi rujukan (apakah dari BNN, Polres, atau Tim Asesmen Terpadu/TAT).


Dasar penetapan nominal biaya sebesar Rp25 juta beserta rincian resmi layanan medis maupun sosial yang diberikan.

Baca juga: Viral !! Mahasiswa Gizi Kesmas USU, Banjir Pujian Bedah Buku Skala International Dari Rp.70 Ribu Refeensi Akademik Dunia


Alasan dan legalitas teknis mengapa uang pembayaran justru dialirkan ke rekening perorangan/pribadi (Octavian Abrianto dan Wahyu) dan bukan ke rekening rekening atas nama Yayasan/Lembaga Sahwahita.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi Infopol.co.id memberikan batas waktu respon 1x24 jam kepada pengelola Tempat Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo untuk memberikan tanggapan resmi. Namun, Pengelola Rehabilitasi Sahwahita, Sahit lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun keterangan resmi kendati pesan masuk terlihat centang dua.


Redaksi dipastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya transparansi dan keadilan hukum bagi masyarakat. (Ed) BERSAMBUNG...

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru