PAMEKASAN, 30/07/2026 PortalNusantaraNews.co.id Muncul informasi mengenai dugaan adanya praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan. Informasi tersebut menyebutkan sejumlah warga binaan diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba, bahkan beberapa di antaranya disebut berperan sebagai bandar.
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan aktivitas tersebut berpusat di Blok A, khususnya Kamar 3, Kamar 4, dan Kamar 11. Selain itu, terdapat pula dugaan adanya tempat penyimpanan telepon seluler di Blok A yang digunakan untuk menghindari razia petugas.
Informasi yang beredar juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum petugas lapas yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Menanggapi hal itu, salah satu staf Lapas Pamekasan berinisial Z menjelaskan bahwa dari beberapa nama warga binaan yang santer disebut, saat ini hanya satu orang yang masih berada di Lapas Pamekasan.
"Dari nama-nama tersebut, hanya satu yang masih berada di Lapas Pamekasan, yaitu warga binaan berinisial S," ujar Z saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa pihak internal akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas (Kalapas) Pamekasan untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami akan melakukan tindakan pemeriksaan terhadap nama tersebut dan berkoordinasi langsung dengan Kalapas Pamekasan," tambahnya.
Baca juga: Negara dan Pemerintah Tidak Boleh Berjalan Ugal-ugalan Tanpa Cahaya Penerang Yang Benderang
Merespons isu yang berkembang, Aktivis 98, Eko Gagak, mendesak pihak Kepolisian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk mengusut tuntas dugaan peredaran narkoba maupun penyalahgunaan telepon seluler di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Menurut Eko Gagak, apabila benar terdapat narapidana yang bebas menggunakan telepon seluler untuk mengendalikan tindak pidana dari dalam lapas, hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan.
"Saya mengecam keras apabila ada oknum petugas, termasuk pimpinan lapas, yang terbukti melindungi praktik penggunaan telepon seluler oleh narapidana atau menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Jika terbukti, semua harus diproses hukum tanpa pandang bulu," tegas Eko Gagak.
Baca juga: Pengelola arena judi sabung ayam MO Diduga "Sawer" Oknum Aparat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan maupun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terkait kebenaran informasi tersebut. Pihak redaksi berkomitmen untuk memberikan ruang hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, instansi terkait, maupun aparat penegak hukum demi keberimbangan informasi publik.
"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi