POLRI, PortalNusantaraNews.co.id Saat mengalami keadaan darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Layanan ini menerima laporan, pengaduan, keluhan, serta informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri mengimbau agar layanan 110 digunakan secara bertanggung jawab dan tidak untuk laporan palsu, karena setiap penyalahgunaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gema Sholawat dan Larungan Perahu Hias Warnai Tradisi "Hajatan Laut" di Arosbaya
Editor : Redaksi