Kasus Tangkap Lepas Tiga Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Sabu: Ratusan Juta "BEBAS" Jadi Sorotan Publik

portalnusantaranews.co.id

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Pernyataan  seorang Kanit bertugas di Ditresnarkoba Polda Jatim berinisial IH  yang menyatakan via aplikasi WhatsApp,  "semua dilakukan secara prosedur" terkait kasus tangkap lepas tiga pelaku narkoba jenis sabu-sabu berinisial R, N,dan T, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang) yang ditangkap pada hari Selasa (28/04/2026) menjadi sorotan tajam publik.

Menurut informasi yang terhimpun oleh awakmedia, pernyataan tersebut diduga kuat merupakan pembohongan dan pembodohan publik yang sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Baca juga: Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80: Polresta Malang Kembali Gelar MBG 500 Porsi dan Cek Kesehatan Gratis

"Jika memang dilakukan secara prosedur, tidak mungkin dalam waktu kurang dari 2 hari, pelaku sudah kembali ke rumahnya," kata seorang warga setempat kepada wartawan, Kamis (11/06/2026).

Menurutnya, proses prosedural minimal membutuhkan waktu 2-3 hari. Pasalnya, tahapan yang harus dilalui sangat panjang dan memakan waktu.

"Tidak mungkin pelaku ditangkap dan langsung diarahkan ke rehabilitasi. Mereka pasti harus melalui proses pemeriksaan, dan minimal satu orang diperiksa lebih dari 5 jam," terangnya.

Lanjutnya, setelah pemeriksaan selesai, para pelaku tidak langsung menjalani asesmen di BNNK, maupun BNNP melainkan dipastikan harus menunggu hingga keesokan harinya.

"Setelah dilakukan asesmen dan ditempatkan di rumah rehabilitasi, tidak bisa langsung dipulangkan. Namun kenyataannya, para pelaku sudah berada di rumah masing-masing dalam waktu kurang dari 2 hari," jelasnya.

Warga setempat sangat yakin bahwa proses pemulangan ketiga pelaku narkoba tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dan kemungkinan besar tidak pernah menjalani asesmen di BNNK maupun BNNP.

"Apalagi satu pelaku merupakan pengedar yang saat ditangkap ditemukan timbangan elektronik dan barang bukti narkoba seberat 1,5 gram – apakah diperbolehkan hanya melalui proses rehabilitasi tanpa melalui proses hukum yang jelas," ungkapnya.

Sebelumnya, Seorang Kanit IH Ditresnarkoba Polda Jatim,menjelaskan kepada awakmedia, "Tidak benar mas, semua dilakukan proses secara prosedur." jawabnya, Saat dikonfirmasi oleh media Portalnusantaranews.co.id via aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Jagung Bertongkol; Polisi dan Petani Bandungrejosari Optimistis Panen Hingga 30 Ton

Mengenai kebenaran pengakuan salah satu keluarga pelaku yang menyatakan secara live saat ditemui awakmedia dirumahnya, bahwa mereka harus membayar uang dengan nominal yang bervariasi.

Pelaku R dikenakan biaya sebesar Rp20 juta, sedangkan N dikenakan biaya sebesar Rp50 juta. Perbedaan besar nominal ini sangat memberatkan salah satu keluarga pelaku.

Menurut keluarga pelaku, kedua orang tersebut ditangkap bersamaan dan saat mencoba menawar dengan harga yang sama, salah satu oknum petugas kepolisian menunjukkan sikap marah, "nawar nawar kok kayak nawar lombok', ucap Budi selaku Penasehat Hukumnya.

Sementara T yang merupakan pengedar dan saat ditangkap petugas mengamankan timbangan elektronik serta 1,5 gram sabu, dikenakan biaya sebesar Rp100 juta rupiah.

Baca juga: Diduga Intimidasi Wartawan Terkait Pemberitaan Asusila di Kabupaten Malang, Oknum Kades Owner Losmen Bakal Dipolisikan

Saat itu yang menjabat di Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Hendro Triwahyono.

Dan saat ini telah bergeser dari jabatannya sebagai Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim, bergeser ke Polresta Malang menjabat Kasat Resnarkoba Polresta Malang.

Oleh karena itu, selaku awakmedia meminta dengan tegas kepada Kapolda Jatim dan Kabidpropam Polda Jatim untuk segera mengusut tuntas dugaan transaksi ilegal tersebut yang dinilai dapat merugikan masyarakat. Tim/red. Bersambung.....

 "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru