MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Keluarga Nanang meminta keadilan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan terkait dugaan salah prosedur dan pemerasan sebesar Rp50 juta oleh oknum anggota saat penangkapan Nanang dan dua rekannya (Rosi serta Tohari) di Kota Malang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh keluarga Nanang, berikut adalah pokok permasalahan yang dituntut untuk diperiksa kembali:
Saksi Rosi: Rosi menyatakan Nanang bukanlah bandar, melainkan dimintai tolong untuk membelikan sabu-sabu senilai Rp250.000 menggunakan uang dari Rosi.
Prosedur Penangkapan: Penangkapan di kediaman Nanang diduga tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas (Springas) yang ditunjukkan kepada pihak keluarga.
Dugaan Pemerasan: Keluarga menyebut oknum berinisial "Budi" melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta agar tersangka tidak ditahan.
Baca juga: Salut, Personel Polres Blitar Bersihkan Sampah Usai Layanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
Tuntutan Pemeriksaan: Pihak keluarga (diwakili kakak kandung Nanang, Habibah) memohon agar kasus yang menjerat tiga pria asal Malang ini diusut ulang dan ditangani sesuai SOP.
Untuk menindaklanjuti dan mengawal pelaporan terkait dugaan pelanggaran anggota maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polda Jatim
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Jember Berbagi Paket Sembako untuk Ojol
"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi