Tiga Orang Ditangkap Lepas Ditresnarkoba :"Diduga Pemicu Terungkapnya Jual Beli Hukum, Diwarnai Pemerasan

portalnusantaranews.co.id

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Tertangkapnya 3 pria berinisial RI, NG, dan TI, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditempat yang berbeda.

Penangkapan tiga orang terduga pelahgunaan Narkoba jenis sabu sabu, Selasa 28/04/2026, oleh unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur

Baca juga: Prestasi Gemilang Polres Ngawi: "Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026"

Dan yang sangat disayangkan ada dugaan praktik transaksional dalam proses penanganan perkara.

Sehingga pemicu sorotan tajam publik, setelah setelah pihak keluarga menyampaikan kepada awak media adanya permintaan uang puluhan juta rupiah kepada para terduga, oleh oknum polisi, yang disebut sebagai syarat untuk mendapatkan skema “Rehabilitasi”.

Awal mula tim Polda Jatim Ditresnarkoba menangkap dua orang terduga RI dan NG penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, dirumah NG lagi enak mengkonsumsi sabu, dengan barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong) korek api tuyul, dan sabu dengan berat 0,5gram.

Kemudian kedua terduga diintrogasi, dalam perjalanan menuju rumah terduga TI (sang bandar), setiba dirumah TI petugas mendapatkan barang bukti satu timbangan digital, dan sabu dengan berat 1,5gram. Ketiga terduga dibawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut, menurut salah satu terduga, dengan panjang lebar obrolan oknum polisi inisial BI sehingga menyermpet di nominal agar bisa bebas, ungkap salah satu terduga.

Negosiasi Nominal dengan jumlah sangat fantastis, menurut informasi dari nara sumber terpercaya enggan sebutkan identitasnya. Dua terduga lainnya, NG sempat dimintai uang sebesar Rp.50jt dan  TI yang diduga sang bandar  menyerahkan upeti khusus kepada oknum polisi, sejumlah Rp.100jt.

Terduga RI memperoleh perlakuan spesial yang berbeda dari dua pria terduga lainnya. RI dikenakan biaya Rp.20jt dan keesokan harinya sudah ada dirumahnya kembali, Rabu 29/04/2026, ungkap salah satu keluarga terduga.

Terduga NG dimintai uang oleh oknum Polisi inisial BI, sejumlah  Rp.50jt, namun ibu dari terduga merasa keberatan atau tidak mampu dengan jumlah tersebut. Sehingga sang ibu menawar Rp.20jt dengan harapan disamakan seperti RI, karena awal penangkapan RI dan NG bersama di rumah terduga NG, ujarnya, dan RI membenarkan adanya, ketika RI di video secara live dirumahnya.

Saat sang ibu meminta untuk disamakan dengan RI, terdengarlah celotehan dari si oknum polisi , "ditawar tawar kayak nawar lombok, ungkap Narsum sambil menirukan si oknum BI.

Masih seputar ungkap  keterangan para terduga ditempat yang berbeda,  terduga TI terindikasi menyerahkan dana tebusan kepada oknum polisi sebesar Rp.100jt, agar terlepas dari jeratan hukum.

Rabu, 20/05/2026 sekira pukul 13:15Wib awak media berkonfimasi kepada pejabat di subdit 3 unit 3  Ditresnarkoba Polda Jatim berinisial IH via aplikasi WhatsApp dan direspon pada jam 14:01Wib "Walaikumsalam,.. tidak benar itu mas, semuanya sudah kita proses sesuai prosedur", jawabnya. Keterangan dari para terduga dan Narsum terpercaya bersimpangan.

Dan menyebut adanya penyerahan map yang diarahkan ke lembaga rehabilitasi di wilayah Buring, Kota Malang, yang memunculkan pertanyaan terkait prosedur resmi yang dijalankan.

Baca juga: Terindikasi “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait mekanisme penanganan perkara narkotika, di antaranya:

Standar Operasional Prosedur (SOP): 

"Apakah dibenarkan adanya penyerahan uang secara langsung kepada oknum polisi dalam proses rehabilitasi?"

Dasar hukum: 

"Apakah ada ketentuan yang memperbolehkan perubahan penanganan perkara melalui mekanisme non-formal seperti ini?"

Proses rehabilitasi: 

Baca juga: "Oknum POLISI Satlantas Polrestabes Surabaya Awalnya Memediasi dan Terindikasi Berakhir PUNGLI Meresahkan Masyarakat"

"Mengacu pada Peraturan BNN RI Nomor 1 Tahun 2019, rehabilitasi memiliki tahapan dan durasi tertentu. Mengapa dalam kasus ini terkesan berlangsung cepat?".

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi kepada awak media 

Apabila dugaan ini terbukti, praktik Pungli dan Pemerasan semacam ini berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Di tengah upaya reformasi menuju Polri yang Presisi, isu seperti ini menjadi perhatian serius publik.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini terus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan Hak Jawab ataupun Hak Koreksi secara resmi guna keberimbangan informasi lebih lanjut.

   "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru