BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Praktik tidak tertib dan dugaan penyelewengan manifes penumpang kembali mencoreng dunia transportasi darat, armada bus Patas dengan Nopol N 7255 UQ milik PO Akas II NR rute Petapan (Bangkalan) menuju Bungurasih (Sidoarjo) terindikasi melakukan aksi pungutan liar (pungli) dengan menarik ongkos penuh dari penumpang tanpa memberikan tiket atau karcis resmi.05/05/26 Selasa malam.
Peristiwa ini terungkap saat tiga orang awak media naik dari kawasan Petapan, Bangkalan dan dua orang naik dari SPBU jalan Jakarta, Mereka ditarik tarif penuh sebesar Rp35.000 per orang oleh kru bus. Namun, hingga perjalanan berlangsung, selembar karcis pun tidak diberikan kepada para penumpang tersebut.sekira pukul 22:32 WIB.
Baca juga: Diduga 6 Pemuda:"Tangkap Lepas Satreskrim Polres Pamekasan Dengan Tebusan Rp. 92jt"
Berdasarkan investigasi di lapangan, armada PO Akas II NR dengan nopol N 7255 UQ tersebut dikemudikan oleh sopir yang akrab disapa Pak Agus, dengan kondektur berinisial AI. Aksi penarikan ongkos tanpa karcis ini diduga kuat menimpa sebagian besar penumpang yang naik dari titik tersebut, bukan hanya awak media yang sedang melakukan pemantauan.
"Kami membayar tarif full tiga puluh lima ribu rupiah, tetapi kondektur berinisial AI tidak memberikan karcis resmi. Ini jelas indikasi kebocoran pendapatan perusahaan atau bahkan praktik pungli yang merugikan konsumen dan manajemen PO itu sendiri," ujar salah satu awak media yang berada di lokasi.
Disaat awak media kordinasi dengan kondektur tersebut beliau langsung menjawab.
"maklum jam tayang hmpir buyar alias jam pulang, sdh terbiasa mas buat sampingan bilangnya bgtu ma sya sambil cengar cengir,"ujarnya kondektur
Tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum kondektur dan sopir ini melanggar kode etik pelayanan transportasi umum. Tergantung pada tingkat pelanggarannya, pihak Manajemen Perusahaan Otobus (PO) maupun Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dapat menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari:
Teguran Lisan dan Tertulis, Sebagai peringatan keras pertama atas tindakan tidak tertib. Skorsing hingga Pemecatan, Jika terbukti ada unsur kesengajaan menggelapkan uang tiket (korupsi internal).
Praktik "penumpang gelap" tanpa karcis ini tidak hanya merugikan reputasi PO Akas II NR, tetapi juga menghilangkan hak perlindungan asuransi (seperti Jasa Raharja) bagi penumpang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya, karena nama mereka tidak tercatat dalam manifes resmi.
Guna menekan maraknya aksi oknum kru bus nakal, masyarakat dan pengguna jasa transportasi umum diimbau untuk lebih kritis. Berikut langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
Wajib Meminta Tiket: Selalu minta karcis atau tiket resmi saat membayar tarif.
Laporkan Oknum: Jangan ragu mencatat nomor polisi bus, nama kru, dan melaporkannya ke manajemen PO terkait atau Dishub setempat.
Pilih Operator Terpercaya: Gunakan jasa operator bus yang memiliki reputasi disiplin tinggi dalam administrasi perjalanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PO Akas II NR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum sopir Pak Agus dan kondektur Ari pada selasa malam tersebut.(Team/Red)
Editor : Redaksi