Diduga 6  Pemuda:"Tangkap Lepas Satreskrim Polres Pamekasan Dengan Tebusan Rp. 92jt"

portalnusantaranews.co.id

PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id  Praktik penegakan hukum di wilayah Polres Pamekasan tengah diterpa isu miring. Enam pemuda yang sebelumnya diringkus karena dugaan keterlibatan pembuatan mercon (petasan) berkapasitas besar, dikabarkan telah menghirup udara bebas. Ironisnya, kebebasan mereka diduga kuat bukan karena murni proses hukum, melainkan adanya transaksi "tebusan" yang fantastis.

Saat aparat mengamankan enam warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, berinisial LI, SI, RI, AY, SN, dan BS. Tanggal 20/03/2026 Jum'at 

Baca juga: Satu Unit Mobil Avanza Hitam Diduga Bawa Beberapa Bal Rokok Ilegal Bebas Rp. 15jt oleh Oknum Polres Bangkalan

Berdasarkan data yang dihimpun dari narasumber terpercaya, terdapat kejanggalan dalam proses pembebasan para tersangka, Tersangka BS (Dibawah Umur) Langsung dibebaskan di hari penangkapan. Meski statusnya di bawah umur, pihak keluarga diduga tetap harus membayar sebesar Rp7 juta sebagai uang tebusan.

Lima Tersangka Lainnya, Baru dibebaskan pada Senin (06/04/2026). Informasi yang beredar menyebutkan masing-masing tersangka dikenakan biaya Rp17 juta.

Jika ditotal, dugaan uang "pelicin" yang mengalir dalam kasus ini mencapai Rp92 juta.

Saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp Kanit Reskrim Polres setempat, berinisial RA, membantah keras tudingan tersebut. Pada tanggal 01/05/2026 Jum'at 

"Tidak benar lah, kami tidak pernah seperti itu," tegasnya 

Meski membantah, RA enggan memberikan penjelasan rinci melalui sambungan telepon atau pesan singkat. Ia justru mengarahkan awak media untuk datang langsung ke kantor dan menemui penyidik guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

"Monggo ke kantor, nanti dijelaskan sama penyidiknya, Aipda Imam Puji. Nanti biar dijelaskan sambil ngopi. Selasa ya, karena Senin lepas piket," tambahnya.

Baca juga: Perkembangan Pembunuhan di Sidotopo Sekolahan Gang II, Mengerucut, Diduga Seorang Tersangka Serahkan Diri

Namun, iktikad baik awak media untuk melakukan konfirmasi langsung justru berujung kekecewaan. Setibanya di Polres Pamekasan pada waktu yang dijanjikan, Kanit RA seolah menghindar dan mengabaikan kehadiran wartawan tanpa alasan yang jelas.

Upaya menghubungi penyidik, Aipda Imam Puji, melalui panggilan suara WhatsApp pun tidak membuahkan hasil; panggilan tersebut tidak diangkat. Tak lama berselang, Kanit RA hanya mengirimkan pesan singkat bernada santai.

"Oalah, sorry-sorry bos, tadi rapat dengan Pak Ka dan ada agenda mediasi perkara Polsek. Ok lanjut, terima kasih kembali ."

Sikap tidak profesional ini sangat disayangkan, mengingat transparansi kepolisian adalah kunci kepercayaan publik

Baca juga: Diduga Dampak Limbah PT.Varia Usaha Beton: 'Petani Resah" Sawah Tidak Produktif Lagi dan Akses Jalan Rusak

Hal ini menjadi sorotan tajam karena bertolak belakang dengan semangat penegakan hukum terhadap bahan peledak. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, Pasal 306-308 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Melarang keras penggunaan dan pembuatan bahan peledak berbahaya tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017: Secara spesifik mengatur pembatasan kembang api dan pelarangan total terhadap petasan karena risiko keamanan publik.

Jika dugaan "Tangkap Lepas" ini terbukti benar, maka oknum yang terlibat tidak hanya mencederai institusi Polri, tetapi juga melanggar kode etik profesi dan berpotensi terjerat tindak pidana korupsi atau gratifikasi. Publik kini menunggu transparansi dari pihak kepolisian terkait status hukum keenam pemuda tersebut.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru