KABUPATEN MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Dugaan praktik tidak transparan kembali mencoreng penegakan hukum. Seorang tersangka kasus obat keras berbahaya (okerbaya) berinisial AI, warga Dusun Borobugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diduga dilepaskan hanya hitungan jam setelah penangkapan.
AI diketahui ditangkap pada Jumat malam, 13/02/2026, di wilayah Dami, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada malam hari oleh aparat kepolisian.
Namun, kejanggalan muncul ketika hanya beberapa jam, tepatnya pada Sabtu (ke esokan harinya), 14/02/2026, tersangka dikabarkan sudah bebas dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang TERPERCAYA enggan terpublikasikan, menyebutkan bahwa pelepasan tersebut terduga tidak melalui prosedur hukum yang semestinya. Bahkan, beredar kabar adanya sejumlah uang sebesar Rp.15 juta yang disebut-sebut menjadi “jalan keluar” bagi tersangka.
“Awalnya ditangkap malam hari, tapi tidak lama kemudian sudah bebas.
Tak hanya itu, oknum anggota dari Kanit reskrim Polsek Pakis Kabupaten Malang juga diduga turut terlibat dalam praktik tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kanit telah dilakukan melalui pesan WhatsApp;
Baca juga: Empat Bulan Saja, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 206 Orang dengan 149 Kasus
"Gak ada mas", jawab Kanit Reskrim"
"Saya masih cuti mas" Rabu 13/04/2026
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan serius tersebut.
Kasus ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika benar terjadi, praktik semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, tetapi juga membuka ruang bagi maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Pakis Malang.
Baca juga: Ratusan Polisi di Nganjuk Amankan Jalur Massa IKSPI Kera Sakti
Masyarakatpun berharap adanya investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pelepasan tersangka ini.
Penegakan hukum yang tegas dan bersih dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran okerbaya yang semakin meresahkan, dan berakibat merusak mental Generasi penerus bangsa.
bersambung....
Editor : Redaksi