SKANDAL '86' Warga Tretes: "Tiga Tersangka Dugaan Dilepas Subdit I Unit 3, Ratusan Juta Bebas.

portalnusantaranews.co.id

PASURUAN, PortalNusantaraNews.co.id Integritas jajaran DitResnarkoba Polda Jatim kembali diuji. Sebuah skandal dugaan "Tangkap Lepas" perkara narkotika kini menyeruak ke permukaan. Berdasarkan temuan investigasi awak media di lapangan, tiga orang pria diduga penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu sabu yang baru saja diringkus dikabarkan telah menghirup udara bebas secara misterius.

Ketiga tersangka berinisial SL, BS, dan GO sebelumnya diciduk oleh tim Subdit I Unit 3 di bawah komando Penyidik berinisial EH pada Kamis, 05/02/2026. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kediaman tersangka kawasan Tretes dan di depan Indomaret Prigen, Pasuruan.

Baca juga: Sebuah Rumah di Desa Rek Kerrek Menjadi Tempat Pembuatan Mercon-Balon Udara, Tertangkap 1 dan 4 DPO

"Barang Bukti "Gajah", Proses Hukum "Kancil"?"

Kronologis penangkapan, yang dirangkum oleh Narsum,

"Seorang cewek yang diduga pacar SL, mengjubungi GO meminta untuk dijemput dan  diantar ke tempat SL, setiba di sebuah rumah dan ternyata didalam rumah tersebut ada si SL lagi menggunakan Sabu bersama BS lagi asyik nya berdua mengkonsumsi barang terlarang. Dengan kondisi panik yang datang petugas satresnarkoba dari Polda Jatim  tim Subdit I unit 3, jelas narsum."

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang sangat kuat untuk menjerat para pelaku sebagai pengedar, yakni:

- Narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram.

- Timbangan Elektrik ( Indikasi kuat jaringan peredaran ).

- Alat hisap (Bong) dan Pipet.

Secara hukum, keberadaan timbangan elektrik seharusnya menutup celah bagi tersangka untuk sekadar menjalani rehabilitasi. Namun, hukum seolah tumpul di hadapan Rupiah. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa ketiga tersangka diduga telah dilepaskan pada Senin malam, 09/03/2026, sekira jam 19.30 Wib.

Baca juga: Sobat Polri, Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman Bertemu Keluaga

Bukan tanpa alasan, isu pelepasan ini dibarengi dengan kabar miring mengenai adanya "mahar kebebasan" ratusan  juta. Angka fantastis ini diduga menjadi pelicin agar proses hukum ketiganya tidak berlanjut ke meja hijau.

"Temuan awak media di lapangan sangat spesifik, mulai dari waktu pelepasan hingga nominal yang beredar. Ini bukan sekadar isu, tapi ada aroma transaksional yang sangat menyengat di Subdit 1 Unit 3," ujar salah satu sumber media yang memantau kasus ini sejak hari penangkapan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait untuk menanyakan status hukum berinisial SL cs. Namun, hingga berita ini naik cetak, pihak PH inisial SG terkesan bungkam dan tidak memberikan penjelasan transparan mengenai alasan pelepasan para tersangka yang tertangkap tangan membawa timbangan elektrik tersebut.

 

 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus DPO Pengedar Sabu asal Proppo

Publik kini bertanya-tanya, apakah slogan "Perang Melawan Narkoba" hanya berlaku bagi mereka yang tak punya Uangl? Masyarakat mendesak Propam Polda Jatim untuk turun tangan mengaudit penanganan kasus ini agar marwah institusi kepolisian tidak gadai oleh oknum-oknum pencari untung, bertujuan memperkaya diri.

Hal ini sangat bertentangan dengan amanah dari bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas PUNGLI atau menpenjual belikan hukum hingga ke akar akarnya.

Salam persisi...

bersambung...

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru