NGANJIUK, PortalNusantaraNews.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Baron, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku beserta ribuan butir pil dobel L.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Jalan Wonosari Surabaya.
“Terduga pelaku berinisial MA (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, diamankan di sebuah rumah di Dusun Jekek, Desa Sambirobyong, Kecamatan Baron,” ujar Kapolres, Minggu (22/2/2026).
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil dobel L di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar.
Baca juga: Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan total 7.650 butir pil dobel L beserta beberapa barang pendukung lainnya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Sugiarto.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran di wilayah lain.
Baca juga: Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di lingkungan sekitar.
Editor : Redaksi