PROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id Praktik lancung diduga terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo. Oknum Ketua Komisi II berinisial RH, dituding melakukan pemotongan anggaran pembangunan desa dengan persentase yang fantastis, mencapai 20% hingga 30ri total nilai bantuan.
Dugaan ini mencuat setelah awak media menemui Kepala Desa Pabean, berinisial SS,dan Kades Tamansari inisial SI kecamatan Dringu, pada Jumat (06/02/2026). Dalam keterangannya, SS mengaku menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dewan tersebut.
Berdasarkan investigasi tim di lapangan, modus yang digunakan adalah dengan memberikan tekanan kepada para kepala desa. Jika bantuan pembangunan desa cair, oknum tersebut meminta "jatah" preman. Apabila kepala desa menolak, proyek tersebut diancam akan dialihkan ke desa lain.
Beberapa desa yang teridentifikasi menjadi sasaran praktik ini antara lain:
Desa Pabean (Kades SS)
Desa Tamansari, Kecamatan Dringu (Kades Sutaji)
Serta sejumlah desa lainnya di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kepala Desa Pabean, SS, mengungkapkan rasa kecewanya atas tekanan yang ia terima. Ia terpaksa menerima syarat tersebut demi pembangunan di desanya tetap berjalan, meski dengan anggaran yang terpangkas secara tidak sah.
"Ya mau bagaimana lagi mas, dengan terpaksa kami terima. Kasihan rakyat saya kalau pembangunan ini sampai batal," keluh SS saat dikonfirmasi.
keberimbangan berita, awak media telah berupaya menghubungi RH via pesan singkat WhatsApp pada Kamis 12/02/2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak dewan yang bersangkutan belum memberikan respons atau klarifikasi apa pun.
Amanah Presiden dan Kontrol Sosial
Tindakan oknum ini dinilai sangat mencederai amanah Presiden RI, Prabowo Subianto, yang berkomitmen penuh pada pembangunan desa demi kesejahteraan rakyat. Sebagai lembaga kontrol sosial, media sangat menyayangkan sikap wakil rakyat yang justru menggerogoti dana pembangunan.
Baca juga: Suasana Memanas, Massa AMI Kepung Kantor Wilayah Ditjen PAS Jatim di Surabaya
Masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap jabatan RH sebagai Ketua Komisi II. Perilaku ini dianggap melanggar sumpah jabatan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat pedesaan.
timred26
bersambung...
Editor : Redaksi