Oknum Polisi Polsek Prajekan Diduga Terlibat Penebangan Kayu Jati Tanpa Se Izin PT. ARFAM di Bondowoso

portalnusantaranews.co.id

BONDOWOSO, PortalNusantaraNews.co.id. Praktik penebangan pohon jati secara liar kembali terjadi di Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Aksi ini menuai sorotan tajam karena dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare milik PT ARFAM (A/n almarhum H. Arkam) yang statusnya masih dalam proses sengketa hukum di Pengadilan Negeri Bondowoso, Selasa, 27/01/2026 sekira pukul 14:30Wib.


Berdasarkan informasi dari warga setempat berinisial SI, penebangan ini dilakukan secara sepihak di tengah proses persidangan yang sedang berjalan. Bukti foto lapangan menunjukkan sejumlah log kayu jati berukuran besar yang telah dipotong rapi dan siap untuk diangkut keluar lokasi.

Baca juga: Pimpinan Media Siber PNN.co.id Membantah Keras Apa yang Ditudingkan oleh Oknum DPRD Pamekasan


Aktivitas ini dianggap melanggar hukum karena dilakukan di atas objek sengketa yang seharusnya berada dalam status status quo atau di bawah pengawasan pengadilan hingga ada putusan inkrah.


Tim awak media melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Prajekan melalui pesan singkat pada Rabu (28/01/2026). Dalam percakapan tersebut, pihak Polsek membantah adanya keterlibatan institusi maupun oknum anggota dalam melindungi aktivitas penebangan.


"Kalau Polsek ada kaitannya dengan itu, saya kira tidak ada pak. Pihak Polsek memang tidak merasa tahu atau membekingi tentang kayu tersebut," jawab pihak Polsek saat dikonfirmasi.


Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan narasumber di lapangan. Oknum anggota Polsek berinisial U alias Pak Ucup disebut-sebut terlibat langsung dalam mengawal proses penebangan dari awal hingga tahap penjualan kayu ke pihak luar.


"Dia sendiri yang membekingi. Kami akan terus perdalam temuan ini, termasuk berkoordinasi langsung dengan pihak Kepala Desa," tegas SI.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas


Aktivitas penebangan kayu jati ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dijerat pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.


Menanggapi dugaan pelanggaran profesi ini, awak media berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut kepada:

Kasi Propam Polres Bondowoso,Kapolres Bondowoso,Kabid Propam Polda Jawa Timur.

Baca juga: Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan


Tindakan tegas dari Bid Propam sangat dinantikan untuk memastikan tidak ada ruang bagi oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan demi melindungi praktik illegal logging yang merugikan negara dan pihak berperkara

tim.red.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru