"Residivis Bersama Pasangannya di Amankan Satresnarkoba Polres Pamekasan", Restaurant dan Hotel dikota Pamekasan

portalnusantaranews.co.id

PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Penangkapan dua terduga penyalahguna NARKOTIKA jenis Ineks oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Kamis, 04/09/25, sekira pukul 14.05 WIB di Hotel dan Restauran Putri, Jl. Trunojoyo No.107, Patemon, Kabupaten Pamekasan, menyisakan tanda tanya besar di kalangan publik dan media.


Residivis berinisial (RI) dengan kasus yang sama (edarkan ineks) warga Jl. Veteran Barurambat Timur dan AL (istri mudanya), asal Gresik. ditangkap dengan barang bukti 60 butir pil ineks.

Baca juga: Pimpinan Media Siber PNN.co.id Membantah Keras Apa yang Ditudingkan oleh Oknum DPRD Pamekasan


Kronologis Tertangkapnya RI (Residivis);

RI menghubungi salah satu oknum yang biasa bersama nya, menggunakan obat obatan terlarang (ineks), "nom barang baru sambil menunjukan puluhan butir dalam tasnya.

Saat itu RI makan siang di rumah makan dan restaurant putri bersama AL (istri mudanya), tidak lama kemudian Kasatresnarkoba bersama anggotanya datang dan langsung meraih tas RI, dalam tas tersebut Kasatresnarkoba membuka dan menemukan  bungkusan plastik berisikan Ineks sejumlah 60butir.

RI memohon kepada kasat "istriku jangan ditangkap ini mobilku (Honda CRV) ambil, yang penting istriku jangan ditangkap pak kasat, dikarenakan masih punya anak kecil, ucap RI", kasat sempat menepis atau menolaknya kalau berupa mobil. Yang akhirnya mobil tersebut RI mengundang pedagang mobil panggilan dan mobil saat itu di uangkan sebesar Rp.350jt, dan tolong "jangan sampai istriku (istri pertama) mendengar bahwa saya tertangkap bersama AL (istri mudanya), imbuh RI kepada Kasat. Saat itu pula AL dipulangkan.

Pelepasan AL memicu sorotan publik dan dugaan adanya transaksi uang tebusan hingga ratusan juta rupiah untuk membebaskannya.

Menurut informasi yang diterima awak media dari narasumber terpercaya yang inisial SO (teman dekat RI) bahwa bebasnya AL diduga kuat setelah penyerahan uang hasil jual satu unit mobil CRV milik RI, dengan harga Rp.350jt, uang tersebut diserahkan kepada oknum polisi kasat Resnarkoba (05/09/2025).

Sementara itu, RI  diketahui masih menjalani proses hukum dan perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Guna mendapatkan informasi yang berimbang, transparan, dan konfirmasi resmi mengenai dugaan pelepasan AL, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pamekasan, AKP. AGUS SUGIANTO S.H.

Namun sikap Kasat Narkoba Polres Pamekasan yang terkesan 'alergi' untuk berkomunikasi dengan wartawan, hingga menjadi kendala utama dalam pemberitaan yang berimbang dan transparan kepada publik.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

Jum'at 14/11/2025 +62813367xxx51 nomer tak dikenal menghubungi aplikasi WhatsApp awakmedia sekira pukul 15:57Wib.

Beliau perkenalkan diri bahwa beliau seorang Kanit "tidak ada mas giat mas, ujarnya". 

Menurut informasi RI divonis 5 tahun 2 bulan potong masa tahanan, tambah Narsum.

Dan awakmedia tetap berkomitmen akan mendalami kasus ini dengan dugaan oknum polisi di wilayah hukum Polres diduga tidak sesuai SOP bahkan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus.

Serta awakmedia berupaya konfirmasi dan koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi, antara lain;

"Kasi Propam Polres Pamekasan"

Baca juga: Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan

"Kapolres Pamekasan"

"Kabid Propam Polda Jatim"

"Dirnarkoba Polda Jatim"

Rencana koordinasi juga akan disampaikan hingga ke Mabes Polri, sejalan dengan harapan Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pungutan liar (PUNGLI) dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam kasus NARKOTIKA, hingga ke akar-akarnya.

tim.red

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru