Tiktoker Asal Sampang Bebas dari Jeratan Hukum Diduga Serahkan Tebusan Puluhan Juta

portalnusantaranews.co.id

SAMPANG, PortalNusantaraNews.co.id Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi tidak terpuji dari pemilik akun TikTok @Dullo Sampang 2. Dalam sebuah siaran langsung (live), pria tersebut melontarkan kalimat yang sangat merendahkan martabat dan melanggar norma kesusilaan secara terang-terangan di depan ribuan penonton.

Baca juga: Oknum Anggota Polsek Tenggilis Diduga Terima Suap dari Tersangka Judol

Dengan nada arogan, ia mengeluarkan pernyataan dalam bahasa Madura yang jika diterjemahkan berarti: "Apapun aku jadi kamu, alat kelamin ibumu akan saya beli semua, tiga ribu penonton alat kelamin ibunya saya beli semua saya bisa."


Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan verbal yang kasar dan memberikan presen buruk bagi edukasi digital masyarakat.


Terkait viralnya konten negatif tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak berwajib. Namun, respons dari Polres Sampang terkesan pasif. 12/01/26 pada Senin pukul 15.35 wib


Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat dihubungi via WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah hukum apa pun.

Baca juga: Polri Terus Menorehkan Kepedulian Terhadap Masyarakat yang Membutuhkan


"Kami belum ada proses apa-apa mas. Belum ada laporan ke kami," ujarnya 


Di sisi lain, Kapolres Sampang AKBP Hartono, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat, "Silakan," tanpa memberikan rincian tindakan preventif atau penyelidikan lebih lanjut terkait keresahan warga.


Keresahan warga semakin memuncak seiring munculnya informasi miring di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun dari narasumber terpercaya di lingkungan setempat, beredar kabar bahwa pemilik akun @Dullo Sampang 2 diduga mencoba menyuap dengan uang puluhan juta rupiah agar terlepas dari jeratan hukum.

Baca juga: Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara Persemayaman Jenazah Aipda Agus Prastiawan


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan nyata dari aparat meski bukti digital telah tersebar luas. Padahal, sesuai UU ITE, tindakan menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dapat diproses tanpa harus menunggu aduan jika dianggap meresahkan ketertiban umum

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru