Perindustrian Minyak Goreng Curah Tanpa Dilengkapi Izin dan tanpa BPOM, Serta Pemblokiran no Hp wartawan

portalnusantaranews.co.id

PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id  Diduga Praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi tanpa izin edar kembali terbongkar di Kabupaten Pamekasan. Sebuah industri rumahan di Desa Guroom, Kecamatan Proppo, kedapatan melakukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik bekas yang diduga tidak higienis dan melanggar hukum.


Pengungkapan lokasi ini terjadi pada Senin (08/12/2025). Kasus ini langsung menjadi atensi serius karena melibatkan potensi kerugian negara dan ancaman kesehatan bagi konsumen.

Baca juga: Pimpinan Media Siber PNN.co.id Membantah Keras Apa yang Ditudingkan oleh Oknum DPRD Pamekasan


Pemilik usaha berinisial AH mengakui secara terbuka bahwa pihaknya mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol air mineral bekas dengan berbagai ukuran, mulai dari 600 ml hingga 18.000 ml.


"Di sini hanya memakai botol Aqua bekas isi 800 ml, 600 ml, dan 18.000 ml," ujar AH kepada awak media 


Informasi dari narasumber terpercaya menyebutkan bahwa pasokan minyak goreng curah tersebut dikirim menggunakan truk tangki besar berwarna putih-hitam pada waktu yang tidak wajar (dinihari)


"Biasanya datang sembunyi-sembunyi saat dini hari, sekitar pukul 00.00 hingga 02.00 WIB, langsung ke kediaman AH," ungkap sumber tersebut.


Yang mengejutkan, AH melontarkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang memberikan perlindungan terhadap bisnis ilegal ini. Ia menyebut inisial NN, seorang oknum dari Polsek Proppo, sering mendatangi lokasi usahanya.


Secara legalitas, industri ini dipastikan tidak mengantongi Izin Edar dari BPOM, sertifikasi SNI, maupun izin resmi sebagai pengemas ulang (repacker). Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


Upaya awak media untuk melakukan klarifikasi ke pihak kepolisian menemui jalan berliku. Di Polsek Proppo, anggota Reskrim bernama Jumali mengaku sempat mendengar keluhan warga, namun mengarahkan awak media untuk langsung berkoordinasi dengan Polres Pamekasan.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas


"Langsung ke Polres saja, Mas, ke Kanit Tipidter," ujar Jumali.


Komunikasi kemudian dilanjutkan kepada Kanit Reskrim, Iptu Indra Atmoko. Indra sempat merespons singkat dan berjanji akan ke kantor.22/12/25 Senin 


"Saya jam 12 mau ke Polres," tegasnya melalui pesan singkat.


Namun, upaya konfirmasi lanjutan pada hari Sabtu justru menemui jalan buntu. Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media hanya menunjukkan status centang dua biru (telah dibaca) tanpa balasan. Saat mencoba dihubungi kembali, panggilan telepon hanya berstatus "memanggil" (tidak berdering).


Kejanggalan semakin menguat saat diketahui foto profil WhatsApp pejabat yang bersangkutan berubah dan nama pada akun tersebut berganti menjadi "KI".

Baca juga: Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela


Sikap bungkam dan terkesan menghindarnya pihak berwenang dalam menanggapi temuan industri ilegal ini memicu pertanyaan publik. 


Masyarakat berharap Satgas Pangan Polri dan Polda Jatim turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum anggota yang membekingi praktik tersebut.


Hingga berita ini di terbitkan awak media akan terus kordinasi dengan pihak-pihak terkait.


Bersambung......

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru