Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

portalnusantaranews.co.id

TULUNGAGUNG, PortalNusantaraNews.co.id Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

 

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.

 

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat. 

 

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

 

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

 

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah. 

 

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya. 

Baca juga: Polres Nganjuk dan Pemkab Turun ke SPBU, Tepis Isu “Motor Brebet” yang Viral di Medsos

 

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

 

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

 

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah. 

Baca juga: Oknum Anggota SATPAS diduga Berkolaborasi dalam Melakukan Praktik Percaloan Pembuatan SIM Baru

 

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

 

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

 

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru