Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudro

portalnusantaranews.co.id

GRESIK, PortalNusantaraNews.co.id Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di area Stadion Gelora Joko Samudro, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Sabtu, 8 Maret 2025 lalu. Dalam peristiwa ini, tiga orang korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam akibat dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan anggota LSM Laskar Sakera.

Insiden bermula ketika Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang. Mobil tersebut terdeteksi berada di kawasan Stadion Gelora Joko Samudro. Ketika Wahyudi berusaha mengambil kembali kendaraannya, seorang pria menghadang dan mengaku sebagai penerima barang gadai mobil tersebut.

Baca juga: Polri Bongkar Grup wa Penyebar Konten Sesama Jenis Empat Tersangka Diamankan

Situasi pun memanas hingga akhirnya sekitar 20 orang datang dan langsung melakukan penyerangan terhadap Wahyudi beserta dua rekannya. Selain dikeroyok, mobil Toyota Calya milik korban juga mengalami kerusakan parah. Tidak hanya itu, tas milik korban yang berisi uang tunai senilai Rp3 juta beserta dokumen penting dan identitas pribadi turut raib dalam kejadian tersebut.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan ini ke Polsek Kebomas dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya empat orang pelaku pada Kamis, 24 April 2025.

Empat pelaku yang berhasil diamankan antara lain Moh. Yanuar Arsiansyah (30), yang ditangkap di Pasuruan, serta Yudha Surya Dhani (51), yang diringkus di Malang pada 19 Maret 2025. Selanjutnya, Hendrik Junio (27) dibekuk di Pandaan pada 27 Maret 2025, dan Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo pada 6 April 2025.

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok LSM Laskar Sakera yang sering terlibat dalam praktik pengamanan kendaraan bermasalah. Namun dalam kasus ini, mereka bertindak di luar batas hukum dengan melakukan pengeroyokan terhadap pemilik sah kendaraan.

Baca juga: Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Kasat Reskrim dan anggota menunjukkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya, dua kayu balok yang digunakan dalam aksi penyerangan, serta pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat kejadian.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu lima orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas mereka sudah dikantongi dan proses pengejaran terus dilakukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke - 79

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindak kekerasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba menempatkan hukum di tangan sendiri,” tegas AKBP Rovan dalam keterangannya.

Polres Gresik juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap para DPO yang tersisa dan mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah hukumnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru