Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos

portalnusantaranews.co.id

LAMONGAN, PortalNusantaraNews.co.id Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelajar berinisial DUR (17) dan JTTI (17), yang diduga kuat terlibat dalam aksi gangster bersenjata tajam yang sempat menggemparkan jagat maya. 

Kedua remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Baca juga: Gempar..!! Diduga Ulah Oknum DPRD Kabupaten Probolinggo Kades Resah: 20% Hingga 30% Pangkas Bantuan Pembangunan Desa

AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025).

"Kami amankan dua remaja yang diduga kuat terlibat aksi yang meresahkan masyarakat," ujar Ipda Wahyudi, Rabu (23/4).

Ia mengatakan penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh pemuda berhenti di wilayah Jatisari, Kecamatan Glagah, pada Jumat dini hari (18/4/2025) pukul 03.02 WIB. 

Dalam video tersebut, tampak salah satu pemuda mengacungkan senjata tajam jenis parang, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Polisi akhirnya bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Baca juga: Tersangka Dipukuli dan Dikuras Habis Uang 130 Juta: "AMI Desak Kapolda Copot Oknum Penyidik II Satresnarkoba Sidoarjo

“Setelah video viral, kami langsung lakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku melalui rekaman CCTV,” jelas Ipda Afandi.

Hasil pemeriksaan mengungkap DUR sebagai pembawa senjata tajam jenis parang, sementara JTTI merupakan pengendara motor yang membonceng DUR. 

Kepada Polisi, keduanya mengakui hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama "Pasukan Senyap 808 LMG", yang sebelumnya telah disepakati melalui DM Instagram.

“Motif mereka adalah tawuran. Komunikasi dilakukan lewat DM Instagram,” lanjutnya.

Baca juga: Jaga Kondusifitas Malam Hari,Polres Kediri kota Gelar Patroli Skala Besar Jelang Sahur Ramadhan 1447 H

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa celurit dan parang diamankan di Mapolres Lamongan. 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 503 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan mengganggu ketenteraman malam.

Polisi masih memburu delapan anggota kelompok lain yang terekam di lokasi kejadian.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru