LAMONGAN, PortalNusantaraNews.co.id Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelajar berinisial DUR (17) dan JTTI (17), yang diduga kuat terlibat dalam aksi gangster bersenjata tajam yang sempat menggemparkan jagat maya.
Kedua remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Baca juga: TNI-Polri Tertibkan: "Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Aman, Tertib, dan Kondusif"
AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025).
"Kami amankan dua remaja yang diduga kuat terlibat aksi yang meresahkan masyarakat," ujar Ipda Wahyudi, Rabu (23/4).
Ia mengatakan penangkapan ini sebagai tindak lanjut dari beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh pemuda berhenti di wilayah Jatisari, Kecamatan Glagah, pada Jumat dini hari (18/4/2025) pukul 03.02 WIB.
Dalam video tersebut, tampak salah satu pemuda mengacungkan senjata tajam jenis parang, sehingga memicu keresahan masyarakat.
Polisi akhirnya bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
Baca juga: Idul Adha 1447 H, Polresta Malang Kota Siapkan Hewan Kurban, 12 Sapi dan 24 Kambing untuk Warga
“Setelah video viral, kami langsung lakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku melalui rekaman CCTV,” jelas Ipda Afandi.
Hasil pemeriksaan mengungkap DUR sebagai pembawa senjata tajam jenis parang, sementara JTTI merupakan pengendara motor yang membonceng DUR.
Kepada Polisi, keduanya mengakui hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama "Pasukan Senyap 808 LMG", yang sebelumnya telah disepakati melalui DM Instagram.
“Motif mereka adalah tawuran. Komunikasi dilakukan lewat DM Instagram,” lanjutnya.
Baca juga: Dua Wanita Spesialis Pencurian Toko Emas Ditangkap di NTB Usai Beraksi di Pamekasan
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa celurit dan parang diamankan di Mapolres Lamongan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 503 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan mengganggu ketenteraman malam.
Polisi masih memburu delapan anggota kelompok lain yang terekam di lokasi kejadian.
Editor : Redaksi